Soal Pemotongan dan Gratis Tarif Listrik Masih Menunggu Aturan dari PLN Pusat


Bima, Media NTB - Terkait dengan adanya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggratiskan hingga pemotongan tarif listrik di Indonesia semala 3 bulan. Kebijakan ini diambil atas dampak dari pada Covid-19 di Indonesia, sehingga diberikan diskon 50 persen bagi pelanggan PLN mulai dari bulan April Mei, Juni.



Hal ini ditanggapi langsung oleh Kepala PLN ULP Bima Kota melalui Manager Pemasaran Arif Makmun. Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi itu, merupakan kebijakan pemerintah untuk PLN pusat.



"Kebijakan ini bisa kita laksanakan apabila dirumuskan oleh pihak PLN melalui pemerintah. Akan tetapi ini dari Pemerintah ke PLN" kata Arif kepada media ini saat dikonfirmasi. Rabu (01/04/20).



Namun untuk kebijakan pemotongan dan penggratisan tarif listrik ini, pihaknya masih menunggu formulasi pelaksana dari PLN pusat. Biar tidak bertentangan dengan aturan yang ada.



Lanjut Arif, bahwa PLN ini dibawah naungan tiga Kementrian yaitu, Kementrian Keuangan, BUMN dan SDM. Dari tiga kementrian tersebut tentu mengeluarkan aturan masing-masing, sehingga PLN pusat mengolah kembali kebijakan Presiden ini biar tidak bertentangan dengan aturan kementrian tersebut.



"Intinya kami sampai saat ini belum ada aturan yang dikeluarkan oleh PLN pusat untuk pemotongan maupun penggratisan tarif listrik. Dan ini bukan saja di Bima akan tetapi di seluruh Indonesia" terangnya.



Karena sebelumnya setiap aturan yang dikeluarkan oleh PLN pusat langsung diinfokan kepada seluruh PLN di Indonesia ini. Tapi sampai sekarang belum ada aturan tersebut yang diterima di PLN Bima ini. Tutupnya (Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.