BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Dalam Menindak Badan Usaha Tidak Patuh di Kota Bima


Bima, Media NTB – BPJS Kesehatan Cabang Bima terus melakukan upaya penegakan kepatuhan badan usaha peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang lebih dikenal dengan Program JKN-KIS. 



BPJS Kesehatan Cabang Bima pun telah menggandeng Kejaksaan Negeri Bima, melalui kesepakatan bersama guna mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing. Pihak dalam menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.



BPJS Kesehatan mengadakan rapat koordinasi teknis kepatuhan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bima, Kanit Reskrim Polres Bima, Kanit Intelkam Polres Bima, Kepala Dinas PTSP Kota Bima, Kepala Bagian Pengaduan PTSP Kota Bima, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, serta Kepala Bidang HI Dinas Tenaga Kerja Kota Bima. Pertemuan ini diadakan untuk menindaklanjuti hasil Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Kota dan Kabupaten Bima, Rabu (03/06/20).



"Sesuai dengan hasil forum kemarin, kami menindaklanjuti pemeriksaan badan usaha yang kelewat "bandel" yang tidak mematuhi peraturan perundangan-undangan untuk wajib ikut serta sebagai peserta program JKN-KIS. Di sini kami berkumpul bersama-sama dengan stakeholder terkait serta APH (Aparat Penegak Hukum)," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima dr. Hindro kusumo M.Si.



Senada dengan Hindro, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima Raka Buntasing juga memaparkan, bagaimana konsekuensi serta sanksi bagi badan usaha yang tidak mengindahkan kepatuhan program JKN-KIS.



"Selama ini kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif terhadap badan usaha yang tidak patuh, kami panggil, kami kunjungi, kami ajak mediasi dan juga komunikasi, namun semua tidak dipatuhi, sehingga perlu langkah represif untuk menangani badan usaha tidak patuh tersebut. Kami dapat ajukan ke ranah pidana apabila masih tidak patuh sesuai dengan UU No 24/2011 tentang BPJS pasal 55, dengan ancaman 8 tahun penjara," ujar Raka.



Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah lain untuk kepatuhan badan usaha jika tindakan represif dianggap sedikit keras, apakah dengan turun bersama dahulu dengan pihak terkait atau dengan langkah pembekuan izin.



"Mungkin sebaiknya kami turun bersama-sama terlebih dahulu, sehingga kami ada power untuk menekan badan usaha agar patuh, apalagi badan usaha yang akan kami kunjungi termasuk besar dan profit. jika memang masih belum patuh, barulah kami serahkan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk dilakukan tindakan represif," ujar Kepala Dinas PTSP Kota Bima Syarifuddin.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.