Diadukan di Kejaksaan Terkait BLT, Camat Praya Barat Dayat Siap Dipecat Jika Bersalah!


Loteng, Media NTB - Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai BLT DD untuk masyarakat yang memang belum tercover oleh semua jenis bantuan, berujung masalah dari kalangan masyarakat,pemuda dan pemerintah. Dengan adanya peraturan yang menegaskan bahwa BLT DD tidak boleh untuk dibagi rata apa lagi ada pemotongan kini menjadi pemicu keributan dikalangan masyarakat yang belum dapat bantuan apa apa. 


Camat Praya Barat Daya mengintruksikan kepada semua masyarakat untuk rela berbagi dengan warga yang belum dapat apa apa, namun keputusan ini dianggap tidak tepat oleh beberapa pemuda di Praya Barat Daya.


Zainal Mustakim, Camat Praya Barat Daya mengungkapkan, dalam musibah Covid-19 ini kita semua terdampak baik itu yang kaya maupun yang miskin, jadi saya himbau kepada warga untuk berbagi supaya sama sama menikmati.



"Saya tidak mau melihat masyarakat saya ribut karena tidak dapat merasakan bantuan apa apa, apa lagi pada saat ini semua masyarakat kita membutuhkan uluran tangan dari pemerintah." Lanjut Camat Praya Barat Daya.


"Saya tegaskan sekali lagi, disini tidak ada pemotongan, jadi tolong bahasa pemotongan itu dirubah, saya hanya mengintruksikan kepada warga agar berbagi dengan warga yang belum dapat bantuan apa apa, kita ini sesama muslim apakah salah kita berbagi dengan sesama?" Tegasnya.


"Kalau keputusan ini dianggap salah saya tegaskan saya siap untuk dipecat hari ini jam ini detik ini, demi warga dan masyarakat saya di Praya Barat Daya." Tegasnya.


Apriadi Abdi Negara Selaku Pemuda Dan Masyarakat Praya Barat daya, menyampaikan, menanggapi Pernyataan camat yang menyampaikan bukan pemotongan itu buktinya ada masyarakat yang langsung melapor ke kejaksaan negeri praya dan datang sendiri kekejaksaan negeri keberatan menerima 150 ribu yang sebenarnya mendapat 600 ribu, ini terjadi di desa Ungga. Ungkapnya.


Lanjut Abdi, Dan ini sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum khususny Kejaksaan Negeri Praya. Jadi kami minta Bupati Lombok Tengah untuk memecat Camat Praya Barat Daya karena apa yang disampaikan camat praya barat daya sangatlah keliru dan tidak berdasarkan undang-undang sehingga menimbulkan kegaduhan untuk memperngaruhi masyarakat agar tidak keberatan sedangan buktinya masyarakat sudah siap diperiksa oleh kejaksaan karena kebertan diberikan 150 ribu dan masyarakat sendiri hadir di Kejaksaan Negeri Praya menyatakan keberatan.


"Dan saya minta dan harpakan kejaksaan negeri praya untuk memeriksa camat praya barat daya juga terkait adanya laporan ini." Harpnya.(Padli)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.