Inspektorat Loteng Terkesan Lelet Audit Kasus Teri


Loteng, Media NTB - Beberapa minggu lalu masyarakat desa Bonder mengadukan persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh  oknum mantan kepala desa Bonder dalam program dana desa tahun 2018/2019.



Mulai dari soal kebijakan dalam mengeluarkan berbagai SK untuk perangkat dan non perangkat desa yang jelas jelas melanggar aturan (Undang-undang 6 2014 tentang Desa dan Permendagri 20 2018 ttg Keuangan Desa).



Amirudin selaku sekjen LSM Lidik  menyampaikan, program dikerjakan juga terkesan asal jadi, seperti pengerjaan puluhan sumur bor, rabat jalan, talud irigasi, dan lain lain, kemudian tentang SPJ dua tahun terakhir yang begitu amburadul, Oleh karena kami tidak bisa memvonis bahwa para oknum ini sepenuhnya bersalah, kami adukanlah kasus tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Inspektorat Lombok Tengah.



Lanjut Amir, permitaan kami dari lembaga swadaya masyarakat (LSM LIDIK NTB) alhamdulillah sudah direspon dan langsung turun mengaudit banyak hal yang kami duga fiktif dan tidak transparan. Namun kami sayangkan pihak Inspektorat ini kok terkesan lambat dalam menangani kasus teri begini, apalagi bicara skup daerah, ini baru desa lho...


"Minggu lalu kami sudah meminta hasil audit atau LHP dari tim Inspektorat, sampai sekarang belum juga keluar." ungkap Amir.



Amir mengaku khawatir, jangan jangan ada permainan dalam kasus ini. Buktinya pihak Inspektorat sampai memberikan oknum oknum Pemdes tenggang waktu yang cukup lama dalam menuntaskan SPJ dan lainnya. Bagaimana bisa, SPJ 2018/2019 di sahkan pertengahan 2020, ini kan lucu.



"Kami menduga ada konspirasi dalam kasus ini." Tambah Amir.



Kemudian kami juga melihat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, keliru dalam menyalurkan anggaran ke Desa Bonder ini. Bagaimana tidak, SPJ tahun 2018 belum valid, tapi kok bisa anggaran 2019 mereka keluarkan, bahakan samapai tim audit turun awal Juni kemarin SPJ 2018 belum selesai. Ada apa ini? Kami menduga ada permainan yang sistematis dalam hal ini yang dilakukan oleh oknum DPMD dengan pihak Pemdes." Tutur Amirudin selaku  Sekjen Lidik NTB dengan nada tegas.



Sementara itu, Sahabudin selaku ketua LIDIK NTB menegaskan, kita akan terus kawal kasus ini sampai benar-benar tuntas, sambil menunggu LHP keluar. Pengerjaan sumur bor, talud dan rabat kita sudah minta diaudit semua program fisik itu,dalam waktu dekat kita segera limpahkan ke Kejaksaan.



Ketua LSM lidik itu melanjutkan, ada banyak sekali persoalan dilapanagan terkait dugaan kami ini. Bahkan hampir disemua desa di Lombok Tengah, banyak laporan yang masuk ke kita dari teman-teman desa lain. 



"Intinya kita berantas, setidaknya kita ada upaya pencegahan perbuatan korup oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab." Pungkasnya.(Padli)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.