Kadisos NTB : Jika Terbukti Gadai KKS, Penerima Bansos Akan Diberikan Sanksi


Mataram, Media NTB - Fenomenal gadai Kartu Keluarga Sejahtera  (KKS) di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (Kemensos) terendus di tengah masyarakat. Apabila terbukti penerima manfaat bansos PKH menggadai kartu kombo tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. 



Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik, S.Sos M.H mengaku telah menghimpun informasi yang diendus di tengah masyarakat, fenomenal gadai kartu kombo tersebut sangat menggangu niat baik Pemerintah untuk membantu kondisi ekonomi mereka (keluarga pra seahtera,red). Jika informasi ini terbukti, maka penerima manfaat PKH akan diberikan sanksi.



“Saya sudah mendapatkan informasi ini. Cara seperti ini harus diberhentikan,” Tegasnya saat memberikan rilis pada Media NTB.



Menurut dia, berdasarkan surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI, nomor 979/3.4/bs.01.01/6/2020, tanggal 23 Juni 2020, hal Pemanfaatan Bantuan Sosial. Dalam rangka memamntau pemanfaatan bantuan sosial PKH, disampaikan  bahwa, bantuan sosial PKH digunaan untuk keperluan produktif terutama biaya transportasi mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan bergizi, membeli perlengapan dan biaya transportasi sekolah serta modal usaha.



Berdasarkan hasil temuan lapangan diduga terdapat KPM PKH yang menggunakan uang bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya yaitu meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan bantuan sosial PKH kepada keuangan formal atau tengkulak dan rentenir perorangan.



Memperhatikan hal tersebut, lanjut Khalik, dirinya akan melanjutkan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar memberikan batas watu kepada KPM PKH  maksimal 3 (tiga) bulan untuk menyelesaikan pinjaman dan memastikan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila terbukti kembali melakukan hal yang sama maka berdampak pada pemberian sanksi pemberhentian sebagai peserta PKH.



“Jika terbukti, dan telah dilakukan pembinaan.  Namun masih mengulangi kembali perbuatannya, maka KPM tersebut harus diberhentikan,” Tegasnya.



Mantan Plt Bupati Lombok Timur ini  menginstruksikan pendamping PKH untuk mengingatkan kembali KPM PKH agar memanfaatkan bantuan sosial sesuai peruntukannya di berbagai kesempatan terutama dalam kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pendamping PKH wajib menyampaikan edukasi dan sosialisasi pemanfaatan bansos PKH dilaksanakan sesuai ketentuan.



“Dinsos Provinsi meminta pendamping PKH agar mengambil langkah strategis untuk pembinaan KPM.  Selanjutnya Dinsos Kabupaten/Kota melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memantau kinerja pendamping PKH dalam melaksanakan tugas edukasi kepada KPM” harapnya.



Khalik mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa Kabupaten/Kota yang yang mengalami kasus seperti itu, sebenarnya tidak banyak, namun walaupun kasusnya hanya satu atau dua orang saja tapi menjadi perhatian serius, karwna kuatir ini akan menular kepada penerima lainnya (ikut-ikutan). Untuk itu, Peranan pendamping PKH perlu dimaksimalkan untuk mengedukasi dan  membina secara langsung. Bahkan yang terbukti agar diberikan pembinaan dan sanksi.



"Selanjutnya Kami juga berharap masyarakat/Tokoh Pemuda/ Ketua RT/RW dapat mengawasi bansos PKH. Jika ada informasi dan terbukti ada penerima bansos PKH atau BPNT/Sembako menggadaikan Kartu Kombo tersebut, diharapkan bisa melaporkan langsung ke Dinas sosial Kabupaten/Kota disertai dengan bukti pendukung," harapnya.(Padli)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.