Masa Aksi Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Bendera Merah Putih di Rumah Wali Kota Bima


Bima, Media NTB - Ratusan masyarakat Kota Bima yang tergabung dalam Forum Peduli Bima melakukan aksi di depan Kantor Polres Bima Kota. Aksi tersebut dalam rangka meminta kepada pihak kepolisian, agar menangkap dan mengadili kepada pelaku yang melempar lambang negara bendera merah putih di rumahnya Walikota Bima pada 18 Juni 2020.



Seluruh masa aksi yang ada di depan Kantor Polres Bima Kota berteriak agar pihak kepolisian menangkap pelaku yang melempar bendera merah putih tersebut. Masa aksi juga memberikan pernyataan sikap untuk membela bendera merah putih sebagai pilar dan menjaga keutuhan NKRI.



"Kami tidak terima kalau bendera merah putih dilempar seperti itu. Sementara para pahlawan dahulu rela bercucuran keringat dan darah, demi memperjuangkan bendera merah putih untuk menjaga kedaulatan NKRI" kata Sunardin Korndinator Lapangan dalam orasinya. Rabu (24/06/20).



"Kami ingin bendera merah putih tetap berkibar dengan tegar agar diakui oleh negara-negara dunia" tegasnya.



Diakuinya, bahwa lambang merah putih telah mengajarkan masyarakat Indonesia untuk menjaga nilai kesopanan, kesantunan keimanan serta nilai luhur. Tapi bukan nilai-nilai kerakusan, kemunafikan dan kedekatan moral.



Sementara itu Sahbudin juga mengatakan bahwa, "yang jelas tuntutan kami saat ini terkait pelecehan terhdap bendera merah putih. Yang dilakukan oleh masa aksi pada tanggal 18 Juni 2020 di rumahnya Walikota Bima. Tentu hal ini membuat sakit hati semua orang." jelasnya.



Oleh karena itu ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera ditindak lanjuti dengan secepatnya. Kalau pihak kepolisian tidak bertindak dengan secepatnya, maka akan terjadi lagi demonstrasi dengan masa yang lebih banyak.



Namun dari hasil pertemuan antara masa aksi dengan pihak kepolisia sehingga melahirkan sebuah kesimpulan. Bahwa pihak kepolisian akan melakukan sesuai prosedur dan akan bertindak dengan secepatnya.



Pihaknya memberikan tenggang waktu 7x24 jam kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. Jangan sampai masyarakat yang akan bertindak sendiri sesuai aturan yang ditetapkan secara bersama.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.