Membagi Bantuan PIP Tidak Prosedural, Walimurid Akan Lapor Resmi Kepsek SDN Waworada Pada Bupati Bima


Bima, Media NTB - Setelah sebelumnya didatangi oleh wali murid dan pemuda akhirnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Waworada Desa Rompo Kecamatan Langgudu. Melaksanakan rapat klarifikasi pembagian dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 



Acara yang berlangsung di aula sekolah tersebut dihadiri oleh Kepala UPT Penunjang Dikpora, Drs. Hamdia, jajaran pengawas pendidikan Kecamatan Langgudu, Guru SDN Waworada, Kepala Desa Rompo, dan sejumlah wali murid serta tokoh masyarakat desa Rompo.



Dari hasil rapat klarifikasi tersebut, bahwa bembagian dana bantuan PIP SDN Waworada. Tidak sesuai prosedur yang tertuang dalan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10 Tahun 2020 tentang Progran Indonesia Pintar. Pembagian dana bantuan PIP tidak tepat sasaran pada siswa-siswa penerima manfaat.



Namun yang disampaikan oleh Kepala SDN Waworada dalam rapat, bahwa pembagian dana PIP tidak melibatkan unsur wali murid penerima manfaat PIP. Dana PIP Tahun 2017 dan 2018 telah dibagikan kepada seluruh siswa dalam bentuk seragam sekolah tanpa seijin dari wali murid penerima manfaat dana PIP. Keputusan pembagian dana PIP secara merata kepada seluruh siswa SDN Waworada tahun 2017 dan 2018 dilakukan kepala sekolah hanya dengan rapat guru-guru di SDN Waworada.



"Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan guru-guru di sekolah, dengan tujuan agar semua siswa dapat sama rata dan tidak menimbukan kecemburuan antar siswa setelah itu telah saya sampaikan kepada ketua komite", ungkap Kepala SDN Waworada Siti Hafsah, S.Pd., M.Pd. Rabu (17/06/20).



Hal ini dibenarkan oleh Ketua komite SDN Waworada Syamsudin, S.Pd. Bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam rapat pembagian dana bantuan PIP tahun 2017 dan 2018, hanya disampaikan keputusan rapat tersebut melalui via telepon.



"Saya hanya diberitahu hasil rapat itu oleh ibu kepala sekolah lewat via telepon", jelasnya.



Kepala UPT Penunjang Dikpora Kecamatan Langgudu juga menegaskan. Bahwa dana PIP harus dibagikan sesuai pedoman Permendikbud No. 10 Tahun 2020. 



"Pembagian dana PIP sudah ada aturanya, jadi harus dibagikan kepada yang berhak, kepada siswa-siswa yang memiliki nama penerima PIP, kalaupun ada inisiatif pihak sekolah untuk hal-hal lain harus mengundang dan meminta persetujuan wali murid penerima PIP", tutur Drs. Hamdiah.



Dari kejadian ini wali murid dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Rompo akan menindaklanjuti, dalam bentuk laporan atau petisi kepada Kepala Daerah Kabupaten Bima melalui Dinas Pendidikan, Budaya dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Supaya yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.



"Kami dan wali murid akan melaporkan hal ini ke Bupati Bima, agar kepala sekolah diberikan sanksi. Kami tidak menginginkan lagi adanya kepala sekolah seperti dia kedepanya di SDN Waworada." tegas Supriadin sebagai perwakilan wali murid dan masyarakat Desa Rompo.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.