PPR Desak UPT Disperindag Sape Segara Perbaiki Fasilitas Pasar Tradisional Sape


Bima, Media NTB - Pemuda Peduli Rakyat (PPR) Sape kembali melakukan aksi demontrasi di Kantor Camat Sape. Untuk mempertanyakan keseriusan Pemerintah Camat Sape dan UPT Disperindag Sape dalam menangani masalah yang terjadi di pasar tradisional Sape.


"Masalah seperti ini tidak bisa kita biarkan, karena banyak ibu-ibu pedagan yang ada di pasar tradisional Sape mengeluh. Akibat fasilitas mereka tidak pernah diperbaiki oleh Pemerintah Camat Sape maupun UPT Disperindag" kata Murtada kepada Media ini. Selasa (16/06/20).


"Sementara para pedagan pun selalu membayar kepada juru pungut setiap hari mulai dari 2000-5000. Namun uang yang dikumpulkan selama ini sudah dikemanakan" tanyanya


Adapun tuntutannya antara lain, mendesak UPT Disperindag Sape agar segera menertibkan pembagian los pasar Sape. Juga meminta kepada UPT Disperindag Sape untuk memperjelas pengambilan retribusi pasar.


Bukan hanya itu kata Sadam sapaan akrabnya, juga meminta kepada UPT Disperindag Sape agar segera memperbaiki beberapa fasilitas kebersihan lingkungan Sape. Dan mendesak kepada Disperindag Kabupaten Bima agar segera menyelesaikan segala problem di pasar Sape. Serta mendesak kepada DPRD Kabupaten Bima untuk memanggil pihak UPT Disperindag Sape Disperindag Kabupaten Bima dan Bupati Bima untuk membicarakan persoalan di Kabupaten Bima lebih khususnya di Kecamatan Sape.


"Kami juga mendesak Camat Sape agar melaporkan segala persoalan di pasar Sape kepada Bupati Bima. Jika tuntutan kami di atas tidak diindahkan maka kami akan melakukan penyegelan Kantor UPT Disperindag dan memboikot Jalan Lintas Sape" tegasnya


Diakuinya, ini adalah langkah yang tepat yang dilakukan karena selama ini tidak ada keseriusan dari pihak UPT Disperindag. Untuk menyelesaikan beberapa persolan yang terjadi di pasar Sape, bahkan aksi seperti sudah sering dilakukan sejak tahun 2019 tapi tidak dihiraukan.


Sementara itu Camat Sape Kamarudin S.Sos, mengatakan persoalan retribusi pasar Sape sudah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan kios yang ada di pasar tersebut sudah menjadi tanggungjawab UPT Disperindag.


"Jadi yang memiliki kewajiban untuk memperbaiki fasilitas pasar tersebut adalah UPT Disperindag, sementara kita hanya jalur koordinasinya saja" bebernya


"Namun yang bermasalah sampai sekarang bahwa ada 40 unit kios dipindahtangankan oleh pengguna hak sewa kepada orang lain. Sementara itu tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah" jelasnya


Dirinya juga berharap agar Pemerintah Daerah melalui Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima. Segera mencabut kembali hak sewa tersebut, biar tidak terjadi lagi pemindahtanganan kepada orang lain.


Hingga berita ini di turunkan Kepala UPT Disperindag Sape, saat dihubungi oleh Media ini melalui via telepon tidak aktif dan sms tidak dibalas.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.