Update Covid19 28/06/20 di NTB: 14 Kasus Positif Baru, 6 Kematian Baru, 6 Sembuh Baru 342 Orang Masih Positif


Mataram, Media NTB - Bahwa pada hari ini, Minggu, 28 Juni 2020, Mataram. Sekretaris Daerah, Selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Melalui press release menyampaikan bahwa, telah diperiksa di Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium TCM RSUD Provinsi NTB, dan Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram sebanyak 171 sampel dengan hasil 138 sampel negatif, 19 sampel positif ulangan, dan 14 sampel kasus baru positif Covid-19. Kasus baru positif tersebut, yaitu:



Pasien nomor 1200, an. Ny. JSA, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Desa Kediri Induk, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien mempunyai penyakit komorbid. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;



Pasien nomor 1201, an. Tn. R, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien mempunyai penyakit komorbid. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;



Pasien nomor 1202, an. Ny. RM, perempuan, usia 74 tahun, penduduk Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;



Pasien nomor 1203, an. Tn. EAW, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram NTB dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1204, an. Tn. IPSG, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1205, an. Ny. NKS, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1175. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1206, an. Tn. IWPAY, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1139. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1207, an. Ny. PY, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1208, an. Ny. N, perempuan, usia 63 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1164. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Siloam dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1209, an. Tn. M, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1210, an. Tn. P, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1211, an. Tn. HWU, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1127. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Siloam dengan kondisi baik;



Pasien nomor 1212, an. Ny. NA, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah erjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien memiliki penyakit komorbid. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;



Pasien nomor 1213, an. Tn. A, laki-laki, usia 68 tahun, penduduk Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19.



Hari ini terdapat penambahan 6 (enam) orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu:



Pasien nomor 367, an. An. RA, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;



Pasien nomor 824, an. Tn. B, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Desa Kembang Kerang Lauk, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;



Pasien nomor 897, an. Ny. SM, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;



Pasien nomor 928, an. Tn. LSH, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;



Pasien nomor 1042, an. Ny. TR, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;



Pasien nomor 1073, an. Tn. SM, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.



Hari ini juga terdapat penambahan 6 (enam) kasus kematian baru, yaitu:



Pasien nomor 1142, an. Ny. AK, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;



Pasien nomor 1200, an. Ny. JSA, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Desa Kediri Induk, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Pasien mempunyai penyakit komorbid;



Pasien nomor 1201, an. Tn. R, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien mempunyai penyakit komorbid;



Pasien nomor 1202, an. Ny. RM, perempuan, usia 74 tahun, penduduk Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;



Pasien nomor 1212, an. Ny. NA, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien mempunyai penyakit komorbid;



Pasien nomor 1213, an. Tn. A, laki-laki, usia 68 tahun, penduduk Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.



Dengan adanya tambahan 14 (empat belas) kasus baru terkonfirmasi positif, 6 (enam) tambahan sembuh baru, dan 6 (enam) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (28/6/2020) sebanyak 1.213 orang, dengan perincian 810 orang sudah sembuh, 61 meninggal dunia, serta 342 orang masih positif dan dalam keadaan baik.



Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.



Diharapkan petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.



Hingga press release ini dikeluarkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.848 orang dengan perincian 395 orang (21%) PDP masih dalam pengawasan, 1.453 orang (79%) PDP selesai pengawasan/sembuh. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 6.531 orang, terdiri dari 183 orang (3%) masih dalam pemantauan dan 6.348 orang (97%) selesai pemantauan. 



Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 10.785 orang, terdiri dari 959 orang (9%) masih dalam pemantauan dan 9.826 orang (91%) selesai pemantauan. Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 65.308 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 1.461 orang (2%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 63.847 orang (98%).



Dengan semakin banyaknya kasus Covid-19 pada kelompok usia bayi dan balita maka masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap penularan penyakit tersebut karena kelompok usia ini rentan terhadap penularan penyakit. Untuk itu orang tua harus lebih perhatian terhadap kesehatan bayi dan balitanya serta tidak membawa mereka keluar rumah tanpa pengawasan dan berkumpul di tempat-tempat keramaian.



Kasus kematian karena Covid-19 sebagian besar disertai dengan penyakit tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular (hipertensi, jantung), diabetes melitus, atau penyakit paru kronis. Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat yang memiliki penyakit tidak menular tersebut agar lebih waspada dengan cara menjaga pola hidup bersih dan sehat serta tidak berakivitas di luar rumah untuk semantara waktu.



Berdasarkan peta zona risiko Covid-19 di Provinsi NTB, dimana Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat masuk dalam zona merah (risiko tinggi), Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur masuk dalam zona oranye (risiko sedang), Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima masuk dalam zona kuning (risiko rendah) serta Kota Bima masuk dalam zona hijau (tidak terdampak), menunjukkan bahwa penularan Covid-19 di NTB masih terjadi di NTB. 



Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi makanan bergizi, olahraga, berfikir positif dan optimis serta selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan dan tidak menyentuh area wajah. Jika akan menyentuh area wajah pastikan tangan dalam keadaan bersih, sering cuci tangan dengan sabun pada air mengalir. 



Dalam rangka penanggulangan dan penanganan Covid-19 di NTB, khususnya pada sektor transportasi, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:



Bagi pelaku perjalanan masuk maupun keluar NTB yang melalui bandar udara wajib memenuhi syarat kesehatan negatif Covid-19 berbasis PCR/swab test atau surat keterangan non reaktif berbasis rapid test. Sedangkan bagi yang melalui pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan wajib memenuhi syarat kesehatan non reaktif berbasis rapid test;



Bagi pelaku perjalanan antar pulau di NTB yang melalui bandar udara dalam NTB wajib memenuhi syarat kesehatan non reaktif berbasis rapid test. Sedangkan jika melalui pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan antar wilayah dalam Provinsi NTB wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas/fasilitas kesehatan setempat yang menyatakan bebas gejala Influenza Like Illness (ILI) atau menunjukan hasil non reaktif berbasis Rapid Test. Surat keterangan non reaktif Rapid Test dan surat keterangan sehat dari puskesmas/fasilitas kesehatan berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan;



Untuk informasi fasilitas kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan swab atau Rapid Diagnostic Test, dapat menghubungi Layanan Provincial Call Centre (PCC). Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor : 900/18/2109 tentang pembebasan biaya rapid test Covid-19 bagi pelajar/santri/mahasiswa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diminta perhatian kepada seluruh bupati/walikota terhadap hal-hal sebagai berikut:



Memberikan pembebasan biaya rapid test Covid-19 untuk pelajar, santri dan mahasiwa yang belajar ke luar daerah. Hasil dari rapid test tersebut sebagai syarat untuk pembelajaran di sekolah/uniersitas tujuan. Adapun waktu pelaksanaan, disesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;



Persyaratan untuk mendapatkan rapid test Covid-19 dengan membawa kartu pelajar/mahasiswa, sementara pemeriksaan akan dilakukan secara berkelompok baik pelajar, santri maupun mahasiswa yang dikoordinir oleh perwakilan sekolah maupun uniersitas masing-masing. Melaksanakan Rapid Test Covid ditunjuk fasilitas kesehatan pada masing-masing kabupaten/kota.



Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. Pemerintah juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada petugas kesehatan yang tanpa lelah memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan pengobatan kepada pasien positif Covid-19 di rumah sakit. 



Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.(Mus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.