BPJS Kesehatan Cabang Bima Adakan Koordianasi dengan IFI Terkait Peningkatan Pelayanan


Bima, Media NTB - Rehabilitas medik adalah layanan kesehatan bagi pasien yang mengalami gangguan fisik atau cedera. Pelayanan rehabilitas medik bersinergi dengan pelayanan fisioterapi, berguna untuk mengembangkan memelihara dan memulihkan gerak serta fungsi tubuh. Dengan penanggulangan secara manual, peningkatan gerak peralatan (fisik elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi dan komunikasi.



Beredarnya informasi mengenai fisioterapis bagi pasien JKN-KIS yang tidak dijamin lagi, untuk itu organisasi Iktan Fisioterapis Indonesia. Mengadakan kunjungan dan audiensi serta sosialisasi ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bima.



Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor BPJS ini dihadiri oleh Ketua IFI beserta jajarannya langsung menyambangi kantor BPJS. Guna melakukan koordinasi dan komunikasi tentang tatalaksana dan tindakan fisioterapi kepada pasien peserta JKN-KIS.



Sementara itu Kepala Bidang penjaminan manfaat rujukan BPJS Kesehatan Cabang Bima. Arifin Nalenan menjalaskan bahwa pelayanan rehabilitas medik tersebut, dilakukan dan difasilitasi kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitas. Apabila tidak ada dokter tersebut dalam satu Kabupaten maupun Kota, maka pelayanan rehabilitaa medik bisa tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat-syarat tertentu.



"Dengan aturan BPJS Kesehatan yang terbaru mengaharuskan adanya rekomendasi dari dokter spesialis, kedokteran fisik dan rehabilitas atau dokter Sp.KFR. Sedangkan untuk saat ini rumah sakit yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitas hanya ada di rumah sakit Manambai Sumbawa. Jadi kami dalam menjalankan tugas sebagai fisioterapis tidak melawan hukum" ujar Ali Ahyar Ridha SST.Ft.,S.Fis sebagai Ketua IFI Cabang Bima. Rabu (08/07/20).



Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima dr. Hindro Kusumo MSi, menanggapi hal itu, bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan hanya mengikuti regulasi yang berlaku. Sedangkan saat ini pelayanan rehabilitas medik program JKN-KIS, masih mengikuti regulasi keputusan Menteri Kesehatan nomor 378 tahun 2008. Tentang pedoman pelayanan rehabilitas medik di rumah sakit dan PMK nomor 28 tahun 2014. 


"Dengan adanya aturan terkait harus adanya rekomendasi dari setiap tindakan fisioterapi oleh dokter sepecialis Sp.KFR. Maka kami bersama-sama mencari solusi terbaik sehingga pasien BPJS Kesehatan tetap bisa dilayani dengan baik". Tutupnya (Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.