Bupati Loteng Digugat di PTUN Mataram Oleh 2 Anggota BPD Ungga


Loteng, Media NTB - Gugatan BPD Desa Ungga tersebut di register dengan no perkara 27/G/2020/PTUN.MTR antara Gunawan, Abdul kahar sebagai Penggugat melawan Bupati Lombok Tengah sebagai tergugat atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Nomor 201 tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.



Kuasa Hukum Para Penggugat Apriadi Abdi Negara, mengajukan gugatan ke PTUN karena terbitnya Surat keputusan tersebut sangat mengejutkan, secara tiba-tiba serta tanpa alasan yang jelas, Tanpa klarifikasi apa yang menjadi masalah klien saya serta keputusan tersebut bertentangan Asas-asas Umum pemerintahan yang Baik atau AUPB dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Serta Keputusan Bupati Lombok Tengah terhadap pemberhentian klien saya selaku BPD Desa ungga sangat merugikan masyarakat.



Lanjut Abdi, karena kedua klien saya berkedudukan sebagai Ketua dan wakil ketua BPD Desa ungga yang telah menjalankan tugas sebagai BPD sesuai peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar perencanaan, penggunaan anggaran Desa sesuai dengan undang-undang.



"Ini perlu menjadi catatatan untuk rakyat lombok tengah pada pilkada 2020 agar masyarakat memilih bupati yang bijaksana, taat aturan, Pro Rakyat dan tidak cepat melakukan pecat memecat terhadap rakyat lemah seperti Rezim saat ini . Harap Pengacara Muda Tersebut.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.