Pernyataan Ketua LSM KASTA NTB Tetkait Bagi Rata BLT DD Ditanggapi Ketua Umum JATI NTB


Loteng, Media NTB - Ketua Umum JATI NTB Sadam Husen Menanggapi statemen yang disampaikan oleh Pembina atau biasa disebut presiden LSM KASTA NTB di salah satu media beberapa waktu lalu, Yang menyampaikan kalau bisa jangan diproses hukum kalau memang betul ada pembagian rata dana BLT DD ini walaupun pada dasarnya ini tetap salah dan melanggar aturan. 



Menurut Sadam Husen Selaku Pimpinan Jaringan Advokasi Tindak Pidana Korupsi NTB yang berafiliasi dengan KPK RI menyampaikan, statmen ketua atau Pembina LSM KASTA ini keliru dan menyesatkan dalam penegakan Hukum atau mungkin menurut saya dapat dimaklumi karena beliau tidak paham terhadap Tujuan dari Hukum itu sehingga beliau wink haris yang mencoba meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melakukan proses hukum terhadap kepala Desa yang membagi rata BLT DD,  padahal beliau tau perbuatan tersebut sangat jelas melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan merugikan pemilik Hak.



"Sehingga kami rasa statmen tersebut sangat disayangkan karena beliau memperlihatkan dirinya tidak memahami unsur pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi yang berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri." Lanjutnya Selasa 14-Juli 2020.



"Yang mana unsur pasal tersebut sebagai berikut Pegawai negeri atau penyelenggara negara, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan menyalahgunakan kekuasaannya, Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri." Ujarnya.



"Sehingga kami dari Jaringan Advokasi Tindak Pidana Korupsi NTB Meminta secara tegas kepada APH khususnya Perkara yang sekarang ini di tangani oleh kejaksaan negeri Praya terkait dugaan pemotongan BLT DD Rp.450 ribu Untuk segera ditetapkan statusnya sebagai tersangka terhadap kepala desa yang di laporkan oleh masyarakat penerima BLT DD tersebut agar tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat penerima Hak." Tegas Ketua umum JATI yang biasa disapa Husen.(Padli)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.