Telah Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran, Lima Orang ASN Direkomendasikan Ke KASN


Bima, Media NTB - Akibat tidak netralitas dalam proses pilkada tahun 2020, akhirnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


"Untuk bulan ini kami telah merekomendasikan sebanyak lima orang ASN ke KASN yang tidak netral dalam proses pilkada tahun 2020 ini" kata Abdurrahman SH, sebagai Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima kepada Media ini. Selasa (28/07/20).



Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh lima ASN itu antara lain, Oknum ASN inisia AR yang memiliki jabatan spesial di Kantor Camat Lambu. Telah melakukan foto bersama dengan bakal calon Bupati Bima dengan menunjukan dua jari di depan umum di wilayah Kecamatan Lambu. Begitu juga dengan oknum ASN yang berprofesi sebagai guru inisial RF melibatkan dirinya dalam kegiatan bakal calon Bupati Bima di Kecamatan Palibelo.



Sementara oknum ASN inisial PP berprofesi sebagai guru di Tambora juga melakukan foto bersama dengan bakal calon Bupati Bima. Begitu juga dengan dua orang ASN lainnya inisial AS dan BS melibatkan dirinya dalam kegiatan bakal calon di Kecamatan Lambu.


"Jadi lima orang ASN ini betul-betul sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas" jelasnya


"Hanya saja sampai saat ini kami masih menunggu hasil keputusan sangsi dari KASN sesuai yang telah direkomendasikan. Yang jelas lima orang ASN itu sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan UU No 05 tentang ASN" ucapnya 


Ia juga meyakini bahwa KASN tetap menindaklanjuti proses yang telah dilanggar oleh ke lima ASN tersebut sesuai denga UU yang berlaku. Karena setia rekomendasi yang telah kirim oleh Bawaslu, tentu KASN memberikan sangsi kepada ASN yang melakukan politik praktis.(Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.