Tindakan Anggota Polres Bima Pada Mahasiswa Melanggar Hukum, Pengacara Muda ini Angkat Bicara


Bima, Media NTB - Sudah kesekian kalinya Aliansi Mahasiswa Bima Makassar Menggugat turun ke jalan menyuarakan aspirasi rakyat. Aksi demonstrasi yang dilakukanya menuntut kepada Pemerintah Daerah Bima, untuk melakukan transparansi penggunaan anggaran covid-19.



Anggaran  yang digelontorkan lewat putusan DPRD menyepakati 50 Miliar, dari anggaran yang di ajukan sebanyal 70 M. Dari perihal itu, masyarakat dan beberapa elemen mahasiwa, ormas dan OKP menuntut kepada Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri untuk melakukan transpatansi penggunaan dan membebaskan biaya rapid tes dan Swab kepada seluruh masyarakat kabupaten Bima tanpa terkecuali.



Atas aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Bima Makassar Menggugat yang ke 3 kalinya depan Kantor Pemda Bima. Dan berlanjut di depan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, berujung pada pembubaran paksa dan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bima. Sehingga menyebabkan beberapa mahasiswa mendapatkan perlakuan yang kasar dan tak manusiawi.



Atas insiden tersebut, sehingga mendapatkan perhatian dan kecaman dari bebebrapa ormas dan OKP. Atas represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mahasiswa juga mendapat kecamaan dari kalangan pengacara.



Seorang pengacara muda Mansyur, SH., MH memberikan kecaman terhadap insiden tersebut. "Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU" jelas Mansyur pada media ini Via Wats App. Senin, (06/07/20) lalu.



"Aparat kepolisian adalah pengayom, pelindung dan pelayan bagi masyarakat. Tapi tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Maka menurut saya, Kapolres lewat provos harus segera memproses dan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi." tegasnya.


Mansyur berharap polisi kedepanya tidak lagi melakukan tindakan represip terhadap masyarakat yang melakulan aksi demonstrasi.



"Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah sebuah tindakan yang tidak boleh kerena polisi sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat." Tutupnya(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.