BPJS Kesehatan Bima Gandeng Kejaksaan Negeri Dompu Panggil Badan Usaha Tidak Patuh


Bima, Media NTB - BPJS Kesehatan Cabang Bima menggandeng Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan pemanggilan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha di Kabupaten Dompu yang terindikasi melakukan penunggakan iuran pada Kamis (04/02/21).



Badan Usaha tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa dari BPJS Kesehatan serta mediasi jika ada kendala-kendala yang terjadi di lapangan.



BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus melakukan upaya demi terwujudnya Universal Health Coverage (UHC), salah satunya melalui penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha.



Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dompu Herlambang mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam hal menegakkan kepatuhan Program JKN-KIS, serta mengajak Kejaksaan Negeri Dompu untuk bersama-sama melakukan mediasi kepada badan usaha, khususnya yang menunggak agar kooperatif dan berkomitmen melakukan pembayaran secara rutin setiap bulannya.



Herlambang mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal BPJS Kesehatan dalam penegakan hukum.



“Kami sebagai Aparat Penegak Hukum tentunya berharap kepada para pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban perlindungan jaminan kesehatan, sehingga pekerja beserta keluarganya aman dan tenang karena sudah mendapatkan perlindungan, selain itu bagi para pelaku usaha yang mungkin terdampak pandemi Covid-19 agar menyampaikan kondisi usahanya, yang mungkin menyebabkan pembayaran macet dan menunggak, sehingga bisa dicarikan solusi bersama,” ujar Herlambang dalam sambutannya.



Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu M. Zainuddin juga berharap agar dari hasil pemanggilan serta edukasi ini, badan usaha bisa tetap memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja walaupun di tengah kondisi pandemi Covid-19.



“Kami mengerti dalam kondisi pandemi ini tentunya kondisi keuangan badan usaha terganggu. Namun tetap kita harapkan badan usaha untuk rutin melakukan pembayaran sebagai bentuk compliance terhadap amanat Undang-Undang serta memberikan perlindungan terhadap pekerjanya. Jika badan usaha mengalami kesulitan agar segera melaporkan kepada kami, sehingga bisa kami carikan solusi,” ujar Zainuddin.



Pada kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan cepat kepada badan usaha dengan penyampaian kendala-kendala yang dialami sehingga menunggak iuran. Setelah menjalani proses pemeriksaan, seluruh badan usaha yang hadir berkomitmen untuk segera melakukan pelunasan iuran.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.