Miliki Sabu 10,14 Gram, Seorang Kakek di Dompu Dibekuk Polisi


Dompu, Media NTB -
Pria paruh baya MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu, seberat 10,14 gram, sabtu (06/02/21) sekira pukul 02.00 wita, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.


MJ merupakan warga Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram bernama sabu sabu.


Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekira pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.


Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.


Sekira pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.


Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, anggota ( MJ mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu.


Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.


Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NM)



Sumber : Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.