Ternyata Beberapa Kafe di Kecamatan Sape Belum Memiliki Ijin


Bima, Media NTB - Ternyata beberapa kafe yang baru di dirikian menjadi tempat hiburan anak muda setiap malam di Kecamatan Sape belum mengantongi ijin.


Hal ini dijelaskan langsung oleh Jumratul Haidah SE, Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten Bima. Memang kehadiran beberapa kafe yang baru di Kecamatan Sape itu belum memiliki ijin.


"Adapun kafe yang belum memiki ijin yaitu, Kaloka Kafe dan Cova 21, sementara Kedai Terapung sudah mengantongi ijin dari dulu" kata Haidah saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya. Kamis (28/01/21).



Bahkan untuk Cova 21 belum diketahui pasti oleh pihak Dinas Perijinan untuk pengajuan ijinnya nanti. Karena dalam satu tempat memiliki dua usaha yaitu, cuci motor dan kafe.


"Sebenarnya mereka yang mau bangun usaha dalam bentuk apapun sebelum membangun tempatnya, terlebih dahulu harus mengurus ijin biar tidak bermasalah dikemudian hari. Apalagi tempat-tempat usaha yang baru di bangun akhir-akhir ini di Kecamatan Sape banyak sekali yang belum mengurus surat ijin" terangnya.


Ia juga menegaskan kepada pemilik kafe Kaloka dan Cova 21 jika tidak mengurus ijin sesuai aturan yang berlaku. Maka jangan kaget kalau Dinas Pol PP Kabupaten Bima turun menggusur tempatnya.


Karena sampai sekarang mereka belum ada yang datang di DPMPTSP Kabupaten Bima untuk mengurus surat ijin. Tutupnya (Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.