Kolaborasi Tim Puma Polres Dompu Bersama Polsek Ungkap 3 Otak Pencurian Hewan Ternak


Dompu, Media NTB - Satreskrim Polres Dompu berkolaborasi dengan Polsek Kempo dan Polsek Pekat berhasil mengungkap 3 (tiga) terduga otak pencurian hewan ternak di Lokasi Pelepasan Ternak Doroncanga, Dusun Tompo, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Dompu, Minggu (14/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.


Terduga masing-masing IR Alias Naga (29) dan HR (36) warga Dusun Madya, Desa Kempo dan AN (25) warga Dusun Rasabou, Desa Ta'a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, baru terungkap ketika kerap beraksi di lokasi yang sama.


Ketiganya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/110/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 14 Maret 2021. Saat diketahui tengah melakukan pencurian hewan ternak milik Kasman Pramatama (34) warga Dusu  Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Aksi kejahatan terduga pelaku berawal ketika seorang peternak berinisial JL asal Desa Soritatanga yang melihat ketiganya sedang mengendarai dua SPM Honda Revo turun dari lahan jagung melalui pintu 6 (enam) lahan tebu PT. SMS. 


Tampak mereka membawa karung yang diduga berisi daging sapi menuju ke arah Kecamatan Kempo. Selanjutnya JL bersama masyarakat lainnya menghubungi pihak Polsek Kempo dan Polsek Pekat untuk menyelidikinya lebih lanjut.


Mendapat laporan tersebut, sekira pukul 09.00 Wita, Personil Polsek Kempo dan Polsek Pekat berbagi tugas sekaligus meminta bantuan Satreskrim Polres Dompu agar memerintahkan Tim Puma untuk membantu proses penyelidikan sekaligus menangkap ketiga pelaku. 


Saat dilakukan penyisiran mulai dari awal ketiga terduga turun, kuat dugaan bahwa hewan ternak itu awalnya disembelih, dipotong serta dikemasi setelah itu diangkut ke dalam mobil. 


Personil anggota sempat kehilangan jejak ketiga terduga, hingga akhirnya dari informasi warga, sebagian barang bukti berupa jeroan (lambung) sapi di belakang rumah salah satu terduga. 


Tidak berhenti di situ, personil anggota kembali menelusuri jejak pelaku dari Desa Konte hingga Desa Soro, bahkan sempat meminta bantuan informan warga. 


Dari penelusuran yang cukup alot itu, petugas akhirnya mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di sekitar ladang Dusun Sambi Desa Konte, sekira pukul 21.30 Wita.


Di samping potongan daging, petugas juga menyita barang bukti lain, hasil sitaan Personil Polsek Pekat antara lain di lokasi jagung milik ketiga terduga berupa, 4 (Empat) Bilah Parang, 2 (Dua) Kalung Sapi (Karepa), Seutas Tali Nilon Warna Biru dgn panjang 1 1/2 Meter, 1 (Satu) Unit SPM Honda Revo Absolut yang sudah diprotoli, serta 1 (satu) unit SPM Jupiter MX yg sudah diprotoli.


Setelah mendapatkan barang bukti, personil anggota langsung mengamankan terduga ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(NM)



Sumber : Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.