Pasangan Suami Istri Ini Diamankan Polisi Karena Jual Sabu-Sabu


Bima, Media NTB - Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan, 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.



2 orang pelaku tersebut, merupakan pasangan suami istri dengan inisial IK (37) Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dan inisial FTP (24) Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.



Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (24/04/21) di rumah pelaku, karena berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa 2 orang pasangan suami istri ini sering melakukan jual beli narkabo jenis sabu.



"Terkait informasi itu, akhirnya kami langsung menuju TKP untuk memastikan. Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya, terdapat beberapa barang bukti yang diduga milik pelaku" kata Kasat Narkoba Iptu Ramli SH.



Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 lembar plastik klip berisi sabu seberat 2, 93 gram, 1 lembar plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah rangkaian bong, 2 buah ATM BNI, 4 buah HP, 2 buah gunting.



"Bukan hanya itu yang diamankan, kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa, 1 buah tabung kaca bening, 2 buah sumbu, 3 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 5 buah sedotan air minum, 1 buah pisau cater dan uang sebanyak 3, 115.000" jelasnya.



Namun untuk sementara, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Tutupnya(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.