Personil Polsek Manggelewa Menciduk Terduga EL, Pelaku Curat di Desa Soriutu, Dompu


Dompu, Media NTB - Personil Polsek Manggelewa berhasil menciduk EL alias LI (21) beralamat di Dusun Transad III, Desa Doromelo, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko milik Siti Talaha (40) Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 09.30 Wita.


EL ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP K/12/III/2021/NTB/Res Dompu, Sek. Manggelewa, Tanggal 31 Maret 2021, lantaran menggasak 1 (satu) unit Mesin Pemotong Rumput merk Valco Selasa malam waktu setempat.


Dari hasil penyelidikan dan keterangan awal yang dihimpun petugas dari korban, terduga masuk ke toko korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu toko, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 23.30 Wita.


Mengetahui tokonya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polsek Manggelewa.


Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan awal, Kapolsek Manggelewa, Iptu Rudolfo De Aruojo, memerintahkan anggota untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku.


Anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengumpulkan data dan keterangan, anggota mendapat informasi kalau mesin tersebut diduga kuat digasak oleh terduga.


Berdasarkan informasi tersebut, anggota bergerak mendatangi salah satu kos-kosan di Dusun Samada, Desa Soriutu. Belum sempat tiba di kos-kosan, anggota berpapasan dengan terduga yang hendak keluar dari kos-kosan dan langsung membekuk terduga dan memboyongnya ke Mapolsek Manggelewa.


Saat diintrogasi oleh petugas, terduga mengakui perbuatannya. Terduga mengaku, masuk ke toko dengan cara mencongkel pintu dengan senjata tajam. 


Setelah berhasil masuk, terduga lantas mengambil mesin tersebut kemudian menyimpannya di samping toko.


Dalam aksinya, ternyata terduga tidak sendirian. Usai meletakkan mesin itu di samping, terduga lalu memanggil temannya berinisial BN asal Dusun Jatibaru, Desa Tekasire, yang saat ini dalam pengejaran.


Kini, terduga telah diamankan di Mako Polsek Manggelewa beserta barang bukti berupa Mesin Potong Rumput dan Senjata Tajam yang pakai oleh terduga saat beraksi.


Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(NM)


Sumber : Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.