PKL Tidak Diperbolehkan Jualan di Trotoar Jalan, Ini Peenegasan Dishub Kota Bima


Bima, Media NTB - Tidak diperbolehkan bagi para pedagang kali lima (PKL), yang menggunakan di atas trotoar jalan untuk jualan.



"Intinya bagi para PKL tidak boleh berjualan di atas trotoar jalan, karena itu menggangu ketertiban jalannya orang lain", kata M. Farid Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, kepada media ini Rabu (09/06/21).



Perlu diketahui bahwa trotoar itu fungsinya untuk masyarakat yang berjalan kaki. Bukan untuk para pedagang.



Apalagi sampai membuat gerobak dan tenda, itu sudah pasti melanggar UU. Hanya saja ini bukan kewenangan Dishub yang akan menertibkan.



"Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Dinas Pol PP dan Diskoperindag untuk melakukan penertiban di sepenjang trotoar jalan." tegasnya.



"Meskipun mereka mengeluarkan retribusi, tetap tidak diperbolehkan. Karena ini juga menjaga estetika Kota Bima." Tutupnya (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.