BJPS Ketenagakerjaan Cabang Bima Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pol PP Kota Bima


Bima, Media NTB - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, menyerahkan santunan kematian kepada Muhammad Fauzan sebesar Rp.42.000.000. Selaku ahli waris dari Alm. Supriadin anggota Polisi Pamong Praja Kota Bima, yang meninggal dunia akibat Laka Lantas pada bulan Juni 2021 lalu. 


Penyerahan simbolis yang berlangsung di ruangan kerja Walikota Bima ini dihadiri oleh Walikota Bima, Sekda Kota Bima, Asisten II Sekda, Kasat Pol PP Kota Bima dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima. Santunan kematian ini diberikan karena almarhum telah didaftarkan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. 


"Santunan Kematian ini diberikan sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan kepada para pekerja. Alhamdulillah hari ini Walikota Bima mendukung penuh pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman W. Hidayat. Senin (02/08/21)


Lanjut Rachman, bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Baik yang bekerja disektor formal (penerima upah), maupun pekerja yang bekerja secara mandiri (bukan penerima upah). Dengan adanya program jaminan sosial, maka pekerja dan keluarganya terlindungi dari resiko sosial ekonomi akibat hilangnya penghasilan. 


“Siang ini kami bayarkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum, semoga bermanfaat bagi keluarga dan pendidikan anak almarhum kedepan," ungkapnya


Pada peristiwa Laka lantas ini Fauzan kehilangan ayah, Ibu dan nenek.

Almarhum Supriadin bersama seluruh tenaga Pol PP Kota Bima, telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020. Mengikuti 2 program yaitu perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran yang dibayarkan sebesar 12.000,-/orang/bulan. 


Pada tahun 2021 ini iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan melalui masing-masing OPD, karena pertimbangan kondisi pandemi covid-19 yang masih membebani kondisi keuangan daerah. 


“Namun InsyaAllah Tahun 2022 Pemerintah daerah Kota Bima akan menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak melalui APBD," ujarnya


BPJS ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Bima, akan terus menjalin kemitraan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja disektor penerima upah, bukan penerima upah. Jasa konstruksi dan pekerja migran indonesia (PMI). 


Dengan ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka potensi kemiskinan baru akibat kehilangan kepala keluarga dapat diantisipasi dari awal. Jika pekerja sebagai tulang punggung keluarga meninggal dunia, maka ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris.


Untuk itu, Rachman mendorong bagi para tenaga kerja non-ASN yang bekerja dijajaran Pemerintah daerah Kota Bima untuk segera mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tutupnya(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.