Laporan Banggar DPRD Atas Perubahan RAPBD Kota Bima Tahun Anggaran 2021


Bima, Media NTB - Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). 



“Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka rancangan perubahan APBD memuat semua hak dan kewajiban daerah menyelenggarakan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” ungkap Plt. Sekwan Kota Bima Tajudin dalam siaran persnya.



Selain sebagai rencana keuangan pemerintah daerah, kata dia, rancangan perubahan APBD juga merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.



Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, pembenahan kekurangan dan kelemahan terus dilakukan sebagai wujud tanggungjawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena itu anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2021 perlu dilakukan perubahan sebagai akumulasi sikap, tanggungjawab dan respon pemerintah terhadap dinamika dan tuntutan percepatan pembangunan yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat Kota Bima. 



“Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan serta keadaan darurat dan luar biasa,” katanya.



Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, walikota bima mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kota bima tahun anggaran 2021. Untuk di bahas bersama dewan perwakilan rakyat guna merespon dan mengakomodir perubahan dinamika serta kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal serta berhasil guna.



“Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, sesuai dengan fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD Kota Bima, badan anggaran telah melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terhadap usulan rancangan peraturan daerah kota bima tentang perubahan apbd kota bima tahun anggaran 2021,” imbuhnya.



Hal lain yang kami catat selama kegiatan pembahasan perubahan anggaran 2021 ini adalah sinergitas antara kedua lembaga legislatif dan eksekutif terus berjalan dinamis, beberapa kali rapat anggaran dilaksanakan, selalu diisi dengan, masukan, ide, gagasan, pertanyaan – pertanyaan kritis bahkan interupsi, yang sesunggunya hal tersbut semakin memperkaya khasanah sinergitas, tujuan bersama, agar kota bima – kota yang kita cintai ini makin maju dan gemilang.



“Sesuai hasil pembahasan badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah kota bima dengan tim anggaran pemerintah daerah kota bima, dapat kami sampaikan keadaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut.Pendapatan rp. 745.404.518.907,00 Dengan rincian sebagai berikut. Pendapatan asli daerah rp.58.906.077.013,0 yang terdiri dari Pajak daerah Rp. 23.131.077.198,00, Retribusi daerah Rp. 18.928.026.700,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 1.650.003.101,00,’ katanya.



Lain-lain pendapatan asli daerah Rp. 15.196.970.014,00, Pendapatan transfer rp.  668.730.441.894,00 yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp. 620.414.753.762,00, Transfer antar daerah Rp. 48.315.688.132,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.17.768.000.000,00, Belanja Rp. 754.078.303.532,00. Dengan perincian sebagai berikut, belanja operasi Rp. 609.672.063.745,00, yang terdiri dari belanja pegawai Rp. 370.383.320.828,00



Belanja barang dan jasa Rp. 219.501.895.020,00, belanja hibah rp. 18.337.347.897,00, belanja bantuan sosial rp. 1.449.500.000,00, belanja modal Rp. 140.899.856.267,00 yang terdiri dari belanja modal tanah Rp.  915.000.000,00. Belanja modal peralatan dan mesin Rp. 29.739.602.680,00. Belanja modal gedung dan bangunan Rp. 67.281.654.312,00, Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi rp. 41.256.414.059,00. Belanja modal aset tetap lainnya Rp.1.707.185.216,00. Belanja tidak terduga Rp. 3.506.383.520,00



Surplus (defisit) Rp. (8.673.784.625,00) pembiayaan penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya Rp.10.973.784.625,00. Pengeluaran pembiayaan penyertaan modal investasi pemerintah daerah Rp. 2.300.000.000,00. Pembiayaan netto Rp. 8.673.784.625,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. Nihil.



Total APBD tahun anggaran 2021 setelah perubahan Rp. 756.378.303.532,00. Dari gambaran pendapatan dan belanja daerah kota bima setelah perubahan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disampaikan rencana pendapatan dan belanja untuk masing-masing satuan kerja pemerintah daerah kota bima adalah sebagai berikut.



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.150.000.000,00, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.196.030.903.949,00 setelah perubahan turun 0,52% atau sebesar Rp.1.028.999.836,00,- sehingga menjadi Rp.195.001.904.113,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.171.545.992.341,00,- dan belanja modal Rp.23.455.911.772,00,- 



Dinas Kesehatan, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.19.375.344.300,00, alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.111.452.502.103,00  setelah perubahan meningkat 22,36% atau sebesar Rp.24.923.410.009,00 sehingga menjadi Rp.136.375.912.112,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.113.364.367.945,00 dan belanja modal Rp.23.011.544.167,00,-



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.1.300.000.000,00, alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.64.085.744,222,00 setelah perubahan turun 2,11% atau sebesar Rp.1.354.092.302,00 sehingga menjadi Rp.62.731.681.920,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.19.650.829.184,00 dan belanja modal Rp.43.080.852.736,00,-



Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.13.867.514.056,00 setelah perubahan turun 29,47% atau sebesar Rp.4.086.715.733,00 sehingga menjadi Rp.9.780.798.323,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.8.809.164.073,00 dan belanja modal Rp.971.634.250,00,-



Satuan Polisi Pamong Praja, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.10.170.924.529,00  setelah perubahan turun 18,45% atau sebesar Rp.1.876.754.289,00 sehingga menjadi Rp.8.294.170.240,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.8.294.170.240,00,-



Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.4.945.971.664,00 setelah perubahan turun 5,94% atau sebesar Rp.293.825.467.00 sehingga menjadi Rp.4.652.146.197,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.4.635.146.197,00 dan belanja modal Rp.17.000.000,00,-



Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.4.021.211.020,00 setelah perubahan meningkat 3,39% atau sebesar Rp.136.472.648,00 sehingga menjadi Rp.4.157.683.668,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.4.052.731.208,00 dan belanja modal Rp.104.952.460,00,-



Dinas Sosial, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.5.566.666.167,00  setelah perubahan turun 6,45% atau sebesar Rp.359.015.329,00 sehingga menjadi Rp.5.207.650.838,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.5.093.644.878,00 dan belanja modal Rp.114.005.960,00-



Dinas Tenaga Kerja, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.6.630.957.338,00 setelah perubahan turun 39,86% atau sebesar Rp.2.643.356.680,00 sehingga menjadi Rp.3.987.600.658,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.3.826.371.358,00 dan belanja modal Rp.161.229.100,00,-



Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.7.501.361.971,00 setelah perubahan turun 8,84% atau sebesar Rp.663.405.353,00 sehingga menjadi Rp.6.837.956.618,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.6.793.778.718,00 dan belanja modal Rp.44.177.900,00,-



Dinas Ketahanan Pangan, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.4.716.681.192,00 setelah perubahan turun 16,44% atau sebesar Rp.775.602.413,00 sehingga menjadi Rp.3.941.078.779,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.3.941.078.779,00,-



Dinas Lingkungan Hidup, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,00. Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.18.112.119.123,00 setelah perubahan turun 1,94% atau sebesar Rp.352.213.234,00 sehingga menjadi Rp.17.759.905.889,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.15.344.179.139,00 dan belanja modal Rp.2.415.726.750,00,-



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.4.931.641.206,00 setelah perubahan meningkat 0,46% atau sebesar Rp.22.468.223.,00 sehingga menjadi Rp. 4.954.109.429,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.4.874.956.179,00 dan belanja modal Rp.79.153.250,00,-



Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.6.705.817.068,00 setelah perubahan meningkat 1,47% atau sebesar Rp.98.541.056,00 sehingga menjadi Rp.6.804.358.124,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.5.341.749.999,00 dan belanja modal Rp.1.462.608.125,00,-



Dinas Perhubungan, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.1.250.000.000,00  alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.11.077.694.095,00 setelah perubahan meningkat 8,24% atau sebesar Rp.932.608.409,00 sehingga menjadi Rp.12.010.302.504,00 yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp.10.442.722.979,00 dan belanja modal Rp.1.576.579.525,00,-



Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.197.284.000,00 alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.7.253.232.594,00 setelah perubahan meningkat 24,31% atau sebesar Rp.1.763.194.551,00 sehingga menjadi rp.9.016.427.145,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.7.727.759.995,00 dan belanja modal Rp.1.288.667.150,00,-



Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.2.805.332.400 alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.8.731.757.668,00 setelah perubahan turun 5,12% atau sebesar Rp.446.673.479,00 sehingga menjadi Rp.8.285.084.189,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.8.181.560.989,00 dan belanja modal Rp.103.523.200,00,-



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.3.828.578.966,00 setelah perubahan turun 6,13% atau sebesar Rp.234.622.134,00 sehingga menjadi Rp.3.593.956.832,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.3.593.956.832,00,-



Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.15.550.811.766,00 setelah perubahan turun 0,84% atau sebesar Rp.130.863.406,00 sehingga menjadi Rp.15.419.948.360,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.4.060.802.302,00 dan belanja modal Rp.11.359.146.058,00,- 



Dinas Kelautan dan Perikanan, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.236.000.000,00 alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.6.424.148.290,00 setelah perubahan turun 5,17% atau sebesar Rp.332.238.504,00 sehingga menjadi Rp.6.091.909.786,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.5.686.231.606,00 dan belanja modal Rp.405.678.180,00,-



Dinas Pariwisata, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.1.517.820.000,00 alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.11.686.740.819,00 setelah perubahan turun 15,44% atau sebesar Rp.1.804.193.877,00 sehingga menjadi rp.9.882.546.942,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.7.811.665.942,00 dan belanja modal Rp.2.070.881.000,00,-



Dinas Pertanian, Alokasi pendapatan ditetapkaan sebesar Rp.250.000.000,00 alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.13.248.143.127,00  setelah perubahan turun 2,75% atau sebesar Rp.363.669.124,00 sehingga menjadi Rp.12.884.474.003,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.12.826.237.503,00 dan belanja modal Rp.22.236.500,00,-



Sekretariat Daerah, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.561.675.000,00 alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.79.235.805.330,00 setelah perubahan turun 13,71% atau sebesar Rp.10.865.408.096,00. Sehingga menjadi Rp.68.370.397.234,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.41.924.881.930,00 dan belanja modal Rp.26.445.515.304,00,-



Sekretariat DPRD, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.26.941.566.348,00 setelah perubahan turun 1,42% atau sebesar Rp.382.905.666,00 sehingga menjadi Rp.27.324.472.014,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.26.964.927.414,00 dan belanja modal Rp.359.544.600,00,-



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.5.582.602.809,00 setelah perubahan meningkat 15,62% atau sebesar Rp.871.781.206,00 sehingga menjadi rp.6.454.384.015,00 yang diperuntukan pada belanja operasi sebesar Rp.6.368.565.015,00 dan belanja modal Rp.85.819.000,00,-



Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Alokasi pendapatan ditetapkan sebesar Rp.717.361.063.207,00 alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.15.778.510.052,00 setelah perubahan meningkat 21,44% atau sebesar Rp.3.383.112.480,00 sehingga menjadi Rp.19.161.622.532,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.15.237.688.782,00 dan belanja modal Rp.417.550.230,00,- serta belanja tak terduga Rp.3.506.383.520,00,-



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.8.329.868.919,00  setelah perubahan turun 19,55% atau sebesar Rp.1.628.511.074,00 sehingga menjadi Rp.6.701.357.845,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.6.684.857.845,00 dan belanja modal Rp.16.500.000,00,-



Inspektorat, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.7.611.207.117,00  setelah perubahan turun 2,78% atau sebesar Rp.211.775.561,00 sehingga menjadi Rp. 7.339.431.556,00 diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp. 7.339.431.556,00,-



Kecamatan Rasana’e Barat, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar p.11.731.788.581,00  setelah perubahan turun 14,23% atau sebesar Rp.1.669.777.558,00 sehingga menjadi Rp.10.062.011.023,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.9.743.478.023,00 dan belanja modal Rp.318.533.000,00,- 



Kecamatan Rasana’e Timur, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.14.743.990.121,00  setelah perubahan turun 19,10% atau sebesar Rp.2.816.088.334,00 sehingga menjadi Rp.11.927.901.787,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.11.612.153.787,00 dan belanja modal Rp. 315.748.000,00,-



Kecamatan Asakota, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.12.251.885.456,00  setelah perubahan turun 14,70% atau sebesar Rp.1.800.782.439,00 sehingga menjadi Rp.10.451.103.017,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.10.114.667.017,00 dan belanja modal Rp.336.436.000,00,-



Kecamatan Mpunda, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.19.078.457.748,00  setelah perubahan turun 17,95% atau sebesar Rp.3.424.417.445,00 sehingga menjadi Rp.15.654.040.303,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.15.259.144.303,00 dan belanja modal Rp. 394.896.000,00,-



Kecamatan Raba, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.21.859.833.449,00  setelah perubahan turun 16,70% atau sebesar Rp.3.650.222.286,00 sehingga menjadi Rp.18.209.611.163,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.17.736.805.113,00 dan belanja modal Rp.472.806.050,00,-



Badan kesatuan bangsa dan politik, Alokasi belanja pada APBD awal ditetapkan sebesar Rp.5.060.466.571,00 setelah perubahan turun 7,31% atau sebesar Rp.370.102.197,00 sehingga menjadi Rp.4.690.364.374,00 yang diperuntukan hanya pada belanja operasi sebesar Rp. 4.690.364.374,00,-



Berdasarkan hasil pembahasan yang telah kami sampaikan tersebut diatas, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap proses pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2021 dalam rapat badan anggaran DPRD Kota Bima sampai pada lahirnya kesepakatan materi Raperda tentang perubahan APBD 2021, yaitu.



Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar  dalam hal ini di sampaikan Muhammad Amin, S.Ip selaku ketua fraksi menyampaikan pendapat fraksinya bahwa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap APBD Kota Bima tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan.



Untuk lebih memaksimalkan perolehan PAD, pemerintah daerah seyogyanya mendasari pengalokasian pos anggaran kepada masing –masing OPD dengan mempertimbangan kemampuan OPD untuk meraih PAD yang optimum, kemampuan berinovasi mencari pad tanpa mengenyampingkan dampak yang akan timbul bagi masyarakat kota bima.



“Pihak eksekutif, haruslah lebih intens, dan terjadwal melakukan rapat koordinasi evaluasi pencapaian pad dengan setiap OPD, yang muara akhirnya adalah tercapainya optimalisasi perolehan PAD,” tandasnya.



Pendapat akhir fraksi partai amanat nasional yang di sampaikan Syamsuddin Mahmud selaku ketua fraksi partai amanat nasional.



Pihak terkait atau eksekutif harus meningkatkan intensitas pengawasan pada OPD yang berkontribusi bagi perolehan PAD. Perlu adanya perimbangan belanja OPD sesuai kontribusi pad yang dihasilkan oleh setiap OPD. Perlu kuntiniutas, inovasi, baik intensifikasi dan ekstensifikasi pad dengan melakukan penguatan kinerja aparatur sipil negara dalam mengelola PAD.



“Terkait dengan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Bima dengan tim anggaran Pemerintah daerah Kota Bima terhadap perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran tahun 2021, fraksi partai amanat nasional dapat memahami dan menerima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang definitive,” pungkasnya.



Pendapat akhir fraksi partai bulan bintang disampaikan Taufik A. Karim, SH selaku sekretaris fraksi, agar eksekutif melakukan kerja keras serta harus intens berkomunikasi lintas OPD serta lintas sektoral agar di sisa waktu tiga bulan ini mampu meraih target PAD yang telah ditetapkan, selanjutnya fraksi partai bulan bintang mengatakan bahwa pada prinsipnya dapat menyetujui rancangan perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 



Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat yang di sampaikan H. Ridwan Mustakim, Pihak eksekutif dalam penetapan estimasi pad agar dikalkulasi secara cermat sehingga antara target dengan realisasi pad tidak terlalu jauh dari harapan. OPD yang memiliki pad agar bekerja keras sehingga pada sisa akhir triwulan iv nanti akan mampu mencapai 90% bahkan sampai 100% dari target PAD.



“Kepada OPD yang telah mampu mencapai target pad agar diberikan reward.Setelah melewati tahapan pembahasan serta berbagai dinamika yang berkembang yang cukup menyita tenaga dan pikiran dan juga karena keterbatasan waktu untuk pembahasan perubahan APBD ini fraksi parati demokrat dasarnya dapat memahami dan menerima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang definitive,’ katanya.



Kata dia, adapun harapan pimpinan DPRD Kota Bima pada rapat pembahasan anggaran perubahan tahun 2021 antara lain adalah, Menstresing kepada para assisten lingkup sekretariat daerah Kota Bima agar lebih meningkatkan koordinasi dengan masing-masing OPD lintas koordinasi untuk selalu meningkatkan kinerjanya terutama dalam hal meraih pendapatan asli daerah yang telah ditetapkan agar dapat mencapai target yang optimal.



“Kemitraan antara legislatif dan eksekutif yang telah terjalin dengan baik, seyoganya tidak ternodai oleh OPD tertentu yang tidak mengindahkan undangan lembaga DPRD, karena tujuan kemitraan adalah terlaksananya seluruh amanat rakyat di kedua pundak lembaga eksekutif dan legislative,” tandasnya.



Selanjutnya, sambung dia, pada kesempatan kali ini kami juga mencatat dan ingin menukil harapan dan pendapat ketua TAPD Kota bima yang  memberikan closing statement yang salah satunya adalah tim TAPD akan mencatat semua input, masukan dan pertanyaan  selama rapat pembahasan anggaran perubahan tahun 2021 untuk perbaikan kinerja tapd tahun – tahun yang akan datang.



“Dari uraian yang disampaiakan di atas khususnya menyangkut perubahan serta pergeseran estimasi angka pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 maka, badan anggaran DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat menerima raperda tentang perubahan apbd kota bima tahun anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah kota bima yang definitive,” tuturnya.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.