Tercatat di Pengadilan Agama Angka Perceraian di Bima Tahun Ini Menurun


Bima, Media NTB - Tercatat di Pengadilan Agama (PA) sejak bulan Januari hingga Oktober 2021. Angka perceraian sebanyak 1.393 kasus, baik Cerai Talak (CT) maupun Cerai Gugat (CG) yang diputuskan di Kota dan Kabupaten Bima.


Pada rentang waktu yang sama, angka tersebut jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 1.679 kasus.


Petugas Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subahan SH mengatakan, rendahnya jumlah kasus perceraian tahun ini imbas dari pembatasan pengaduan. Karena alasan pandemi Covid-19.


Saat ini, setiap hari dibatasi paling banyak diterima mulai dari 10 hingga 15 kasus. Tidak heran, presentase jumlah kasus yang ditangani tahun ini, menurun.


"Berbeda dengan tahun 2020 lalu, tidak ada pembatasan. Jadi, wajar angkanya meningkat. Andaikan tidak dibatasi, mungkin angkanya tetap sama dengan tahun ini," jelasnya, Selasa (02/11/21).


Diakuinya, ada beberapa faktor sebagai pemicu perceraian. Empat diataranya sebut dia, karena ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi dan kehadiran orang ketiga alias selingkuh.


"Sebenarnya dari sejumlah masalah mereka yang kami tangani, tidak begitu besar," jelasnya


Bahkan, masalahnya bisa diselesaikan melalui musyawarah keluarga atau mediasi di desa atau kelurahan. Tapi langkah tersebut tidak direalisasikan, padahal peran itu penting untuk menekan kasus perceraian.


Terbukti, setiap pasangan yang mengajukan perkara perceraian di PA. Tidak sedikit yang mengaku tidak ada peran dan upaya mediasi oleh pemerintah.


"Harusnya mereka ikut andil memberikan solusi jika ada suami istri yang bertengkar. Tidak boleh dibiarkan, apalagi langsung mengadukan ke PA," tegasnya.


Bisa saja perkara mereka diajukan di PA, asal sudah dimediasi. Namun praktek tersebut sebagian besar tidak diterapkan pemerintah setempat.


"Meski belum dimediasi pemerintah, kami di PA tetap mencari cara agar mereka bisa damai dan mencabut laporan pengaduan,". Tutupnya (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.