Disnakertrans Kabupaten Bima Akan Bentuk Satgas PMI Ilegal


Bima, Media NTB - Akibat sering terjadi keberangkatan PMI ilegal setiap tahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, beberapa hari yang lalu melakukan Kakor dengan BPD2MI Provinsi.


"Tujuan dari Rakor tersebut, untuk mencegah pengiriman PMI non prosedur selama ini. Sehingga Bupati Bima menandatangani MOU dengan BPD2MI," kata Fatahullah S.Pd Kepala Disnakertrans kabupaten Bima kepada Media NTB Kamis (09/12/21).


Diakuinya, untuk mencegah itu dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk Satgas ilegal. Dengan melibatkan, Bupati Bima sebagai penasehat, Polisi TNI Imigrasi, Disnakertrans, Kepala Pelabuhan dan Kepala Bandara.


"Kenapa harus bentuk satgas ilegal karena selama ini banyak laporan terkait kehilangan kontak, menghilang dan meninggal dunia dan mereka ini rata-rata PMI ilegal," jelasnya.


"Kebanyakan PMI ilegal non prosedur itu, rata-rata ke negara Malaysia. Sementara yang ke Hongkong dan Singapura rata-rata melalui prosedur," ujarnya.


Om Fatu, sapaan akrab Kadis lebih lanjut mengungkapkan, dari tahun 2018 PMI yang teregistrasi sebanyak 2176 orang. Di tahun 2019 sebanyak 2065 orang. Sementata di tahun 2020 yang teregistrasi hanya 479 orang, dan pada tahun 2021 ini menurun menjadi hanya 329 orang.


"Sejak tahun 2020 hingga 2021, PMI yang teregistrasi dari sistim itu mulai berkurang, karena dampak dari Covid-19," bebernya.


Di tahun terakhir ini, banyak calo yang mengambil kesempatan untuk mengirim PMI ilegal. Tutupnya(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.