Ini Penjelasan Kepala BKPH Donggomasa Soal Penyemprotan Jagung dan Pemusnahan Gubuk di Kabanta


Bima, Media NTB - Terkait dengan adanya penyemprotan tanaman jagung dan pemusnahan gubuk di kawasan hutan Kabanta, Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima beberapa hari yang lalu. Menjadi perbincangan yang viral dikalangan pengguna media sosial maupun masyarakat Bima.


Penyemprotan tanaman jagung dan pemusnahan gubuk itu dilakukan pada hari Kamis 23 Desember yang lalu oleh tim gabungan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa, Kodim 1608 Bima dan Polres Bima Kota.


"Terkait dengan kejadian beberapa hari yang lalu di kawasan hutan Kabanta itu bukan masalah baru-baru ini. Tapi sudah terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Saat itu kami telah melakukan patroli gabungan, dan meminta kepada masyarakat agar tidak ada perambahan dan menanam jagung di situ karena itu kawasan hutan negara," kata Kepala BKPH Maria Donggomasa Ahyar S.Hut kepada Medis NTB Senin (27)12/21).


Memang di tahun 2020 yang lalu menjadi puncaknya patroli, bahkan empat orang saat itu mau di tahan. Tapi karena ada permintaan ketua RT setempat akhirnya mereka dibebaskan karena jaminannya ketua RT Kabanta sendiri saat itu.


"Kami kira dengan adanya tindakan seperti itu mereka bisa sadar. Justeru di tahun 2021 ini malah bertambah parah dan menanamkan kembali jagung di kawasan tutupan negara itu," bebernya


Ahyar menjelaskan, sebelumnya sudah seringkali anggota BKPH maupun dari kepolisian mendatangi rumahnya untuk memberikan himbauan agar tidak menanam jagung di kawasan tutupan negara tersebut. Namun tidak mampu dengan cara itu, pihaknya kembali memberikan himbauan dengan bersurat.


"Kami memberikan himbauan kepada mereka bukan satu atau dua kali, tapi sudah puluhan kali. Bahkan sebelum melakukan patroli, kami informasikan dulu di masyarakat sebelum turun saking pedulinya kita kepada masyarakat," ujarnya.


"Tentu langkah yang dilakukan itu sesuai dengan SOP berlaku bahkan himbauan kami juga sudah berlebihan. Bahkan langkah itu menindaklanjuti dari hasil rapat dengan Forkopimda Kota Bima. Agar tidak boleh lagi ada perambahan dan penanaman jagung dalam kawasan hutan negara," tegasnya


Dengan adanya tindakan seperti ini bisa memberikan efek jera bagi para perambah hutan baik di Kabanta maupun tempat lain. Tapi kalau ada yang masih bandel, pihaknya akan melakukan hal yang lebih tegas lagi. Tutupnya(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.