57 Desa Akan Melaksanakan Pilkades Serentak Pada Bulan Juli


Bima, Media NTB - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima. Mulai menyiapkan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

"Dengan adanya pilkades serentak ini, mudah-mudahan tidak ada halanganny. Insya allah bulan Januari ini kita mulai rencanakan pencanangannya. Hanya saja untuk tanggalnya kita belum bisa pastikan," kata Kadis DPMDes Tajuddin SH. M,Si, saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjannya. Rabu (19/01/22).


Lanjut Tajuddin, sebelum pelaksana pilkades serentak tentu banyak tahapan yang harus disiapkan. Mulai dari pembentukan panitia hingga pembuatan time schedule.


"Namun ada 57 desa yang akan menggelar pilkades serentak, dan berlangsung sekitar bulan Juli 2022 mendatang dan dilanjutkan pelantikan pada bulan Agustus," jelasnya


Sejumlah desa yang melaksanakan kegiatan Pilkades itu, menyebar di 18 Kecamatan se Kabupaten Bima. Yakni Kecamatan Lambitu dan Sanggar masing-masing 1 desa, Tambora 2 desa, Madapangga dan Bolo masing-masing 3 desa.


Kemudia di Kecamatan Donggo 5 desa, Soromandi 4 desa, Woha 3 desa, Belo 3 desa, Palibelo 3 desa, Ambalawi 3 desa, Wera 3 desa. Kecamatan Sape 5 desa, Lambu 4 desa, Wawo 3 desa, Langgudu 6 desa, Parado 2 desa dan Monta 4 desa.


"Itulah jumlah desa yang akan pilkades serentak nanti," ujarnya


Ia menjelaskan, persyaratan bagi calon sesuai yang tertuang dalam perbup, minimal harus mimiliki ijazah SMP maupun pengalaman kerja.


"Setiap desa maksimal 5 orang yang mencalonkan diri sebagai kades. Kalaupun lebih, akan diseleksi kembali oleh panitia desa setempat," cetusnya


Diakuinya, pada pilkades serentak kali ini banyak incumbent yang mencalonkan kembali. Bahkan bisa setengah dari 57 desa yang melaksanakan nanti.


"Bagi incumbent yang mencalonkan kembali dan ditetapkan sebagai calon setelah mereka mendaftarkan diri kepada panitia. Tentu mereka sudah secara resmi mungundurkan diri pada tanggal penetapan sebagai calon," bebernya


Sementara desa-desa yang kekosongan kepala desanya nanti, akan diisi oleh Sekertaris desa sebagai pelaksana tugas.


Sedangkan bagi kepala desa yang cuti untuk mencalonkan diri, akan gantikan oleh unsur pegawai Kecamatan setempat. Tutupnya (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.