Jual Pupuk di Atas HET, Aliansi Rakyat Tani Menggugat Desak Camat Sape Beri Sangsi Pengecer!


Bima, Media NTB - Terkait dengan tingginya harga pupuk yang menyengsarakan para petani di Kecamatan Sape, puluhan pemuda melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Camat Sape.


Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Menggugat itu menuntut terkait dengan tingginya harga pupuk saat ini di Kecamatan Sape.


"Tingginya harga pupuk yang dijual saat ini melebihi harga eceran tertinggi bersubsidi," kata korlap Ramdin saat orasinya, Senin (17/01/22).


Masa aksi juga mendesak kepada pemerintah Camat Sape, untuk berupaya pembaharuan data RDKK oleh UPPP dan BPP Kecamatan Sape. Agar tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.


"Kami juga meminta kepada Camat Sape, agar berikan sangsi tegas terhadap pengecer pupuk yang mengganggu penyalurat tetap yakni, tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga sesuai dengan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi," harapnya


Ramdin menegaskan, ini sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan het pupuk bersubsidi disektor pertanian tahun anggaran 2021.


"Kami mendesak pemerintah Kecamatan Sape segera melakukan koordinasi kepada KPPP dan pestisida serta UPPP perkebunan Kecamatan Sape. Terkait sangsi terhadap distributor dan pengecer pupuk bersubsidi," tegasnya


Sebagaimana yang termuat dalam pasal 62 dan pasal 63 undang-undang Republik Indonesia nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tutupnya (Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.