Soal Pupuk Subsidi, Kadis Pertanian Kab Bima Sudah Dua Kali Diperiksa di Polda NTB


Bima, Media NTB - Polda NTB terus mendalami persoalan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.

Sebab berkaitan berkaitan dengan pupuk bersubsidi mulai dari pengawasan, penyaluran, kelangkaan hingga harga pupuk terlampau mahal. Belakangan ini terus menjadi masalah ditingkat petani Kabupaten Bima.

Terkait persoalan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa beberapa orang yang ada di Kabupaten Bima untuk dimintai keterangan. Diantaranya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Sekda Kabupaten Bima hingga Distributor dan pengecer.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima Ir, Hj. Nurma M.Si, membenarkan hal itu."Kalau saya sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Polda NTB unutuk dimintai keterangan. Pertama tanggal 12 Desember 2021 dan yang kedua tanggal 14 Januari 2022," jelasnya kepada Media NTB. Selasa (18/01/22).

"Sebenarnya pihak Polda meminta keterangan berkaitan pengawasan pupuk di Kabupaten Bima. Apakah ini keselahan dari kami Dinas Pertanian, apakah dari distributor, pengecer atau KPPP maupun pihak kelompok tani," jelasnya

Diakuinya, jika dari salahsatu pihak itu memiliki sisi tenti itulah yang akan diatensi khusus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB nanti.

"Yang jelas kami dari Dinas Pertanian dan beberapa Kabid terkait, sudah memberikan keterangan untuk persoalan pupuk. Jika penyidik memiliki bukti yang jelas terkait soal pupuk. Saya siap menerima resiko sesuai hukum dari Polda NTB," tegasnya

Bukan hanya Dinas terkait kata Umi Nurma sapaan akrabnya, bahkan distributor, pengecer sampai KPPP dan Kabag Ekonomi serta Disperindag juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTB.

"Bahkan jika penyidik Polda NTB, kembali memanggil kami untuk yang ketiga kalinya. Kami juga siap memberikan lagi keterangan sesuai dari pertanyaan," ujarnya

Dirinya juga berharap dengan adanya masalah ini, agar lebih berhati-hati untuk mengawasi persoalan pupuk. Semoga bisa memberika dampak positif bagi semua pihak.

Sebab pupuk subsidi ini, adalah barang yang harus diawasi ketat oleh pemerintah pusat karena ini anggaran negara. Tutupnya (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.