Diduga Menipu Masyarakat, LBH-RPS Laporkan PT. JMK Ke Polda NTB


Media NTB - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Pulau Sumbawa (LBH-RPS) melaporkan Direktur PT. Jagat Mahesa Karya kepada Ditreskrimum Polda NTB. Terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap 5 (lima) orang masyarakat di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Minggu (06/02/22).

Sekertaris LBH-RPS Irfan, S.Pd mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

"Awalnya kita menerima pengaduan dari masyarakat, lalu kita investigasi dan ditemukan beberapa bukti permulaan yang menurut kami cukup," jelasnya. 

Kepada media ini, Irfan menjelaskan bahwa PT. JMK yang dipimpin oleh Darwin Lim diduga keras melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat.

Dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi sejak tahun 2019 lalu, bermula ketika PT. JMK tidak membayar biaya pengangkutan pasir besi dan penimbunan kembali hasil galian.

"Sudah 3 (tiga) tahun masyarakat tidak dibayar," jelasnya.

Hingga akhirnya, setelah bukti permulaan dirasa cukup, LBH-RPS memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Ditreskrimum Polda NTB. 

"Iya, sudah kami laporkan dan tinggal menunggu prosesnya," beber Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB.

"Kita akan kawal bersama dan kami yakin Polda NTB akan bekerja cepat dan profesional," tutupnya.

Diketahui, 5 (lima) orang yang dirugikan dalam peristiwa dugaan tindak pidana penipuan ini masing-masing 4 orang dari desa Tawali dan 1 orang dari Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.(Iphul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.