Sinergi BPN dan BPJS Kesehatan Kota Bima Untuk Pengurusan Sertifikat Tanah


Bima, Media NTB - (02/03/2022) Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, menjadi salah satu lembaga yang diamanatkan per 01 Maret 2022 mulai menjalankan Instruksi Presiden tersebut.


Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Bima, Sita Awalunnisah S.Kom, M.AK saat ditemui langsung mengatakan seluruh pegawai BPN Kota Bima telah diberikan pemahaman terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022, serta sosialisasi kepada masyarakat melalui Media Sosial dan Aplikasi BPN Kota Bima.


“Kami sudah membaca Inpres No.1 Tahun 2022 dan sudah dilakukan rapat internal dengan kementrian agraria, selain itu kami juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai BPN, Kepada PPAT, dan juga kepada masyarakat melalui aplikasi dan akun sosial media BPN Kota Bima, harapannya dengan BPJS kesehatan bersama sama untuk mengawal aturan baru ini” jelas Sita


Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Bima, Nurunnisa menyampaikan kolaborasi dengan BPN Kota Bima menempatkan pegawai BPJS Kesehatan di kantor BPN Kota Bima sebagai tahap awal implementasi Inpres serta memasang informasi banner terkait layanan digital untuk pengecekan data peserta melalui Aplikasi Mobile JKN, akses Chika.


Peserta yang datang ke Kantor BPN juga dapat mengecek kepesertaan JKN-KIS nya oleh petugas BPN melalui portal.


“Selain menempatkan pegawai untuk sementara di BPN Kota Bima juga terdapat portal yang disediakan untuk petugas BPN mengecek keaktifan peserta," jelasnya


Tambahan informasi terkait layanan digital untuk memudahkan peserta mengecek status kepesertaan melalui Chat Assistant JKN. (CHIKA) Whatsapp di nomor 08118750400, Telegram di @chika_BPJSKesehatan_bot dan Facebook Messenger BPJS Kesehatan.


"Sedangkan bagi peserta yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS secara online dapat mendaftarkan dirinya di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) yang dapat dihubungi melalui nomor 08118165165” papar Nurunnisa.(Uchok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.