Pimpinan Pengadilan Agama Se Bali-NTB Silaturahmi dengan Bupati Bima


Bima, Media NTB - Sebanyak 74 pejabat yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram, Hakim,  Panitera,  Sekretaris,  Ketua Pengadilan Agama,  Panitera dan Sekretaris PA Se Provinsi Bali dan NTB melakukan silaturahmi dengan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan M Noer, Staf Ahli dan Asisten Setda Kamis (15/9) di Pendopo Bupati. 



Bupati Bima dalam pengantar penerimaan rombongan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram mengungkapkan, meskipun silaturahmi berlangsung sederhana, mudah-mudahan bisa menggambarkan keramahtamahan masyarakat Kabupaten Bima menerima tamu yang berkunjung ke daerah ini. 



Pemerintah Kabupaten Bima memberikan apresiasi atas peningkatan status Pengadilan Agama Bima dari kelas 1.B ke kelas 1.A mudah-mudahan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ungkap Bupati.



Menurut Bupati, Pengadilan Agama (PA) Bima telah banyak mendukung Pemerintah Kabupaten Bima dalam sidang-sidang isbat untuk penerbitan dokumen kependudukan dan  upaya ini cukup membantu dalam menertibkan administrasi kependudukan. Dukungan diharapkan dapat lebih ditingkatkan dan pemerintah Kabupaten Bima siap mendukung program PA di Kabupaten Bima". Kata Bupati.



Dijelaskan Bupati, peningkatan status pengadilan dari kelas 1A memerlukan kerjasama yang baik dan pemerintah daerah berkomitmen mendukung penyiapan lahan pembangunan infrastruktur PA Bima. 



Pada silaturahmi tersebut, Kepala PTA Mataram Dr.H.M.Fud Mahfudin SH, MH dalam sambutannya menyampaikan sehubungan adanya pelantikan Ketua Pengadilan Agama Bima yang baru, mohon pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bima  menerima pimpinan yang baru dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.


 
Ditambahkannya wilayah kerja Pengadilan Tinggi Agama Mataram mencakup Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat yang membawahi 17 Kantor Pengadilan Agama dan peningkatan kelas pengadilan Agama Kabupaten Bima dari I.B menjadi I.A  merupakan satu kehormatan yang diberikan oleh Mahkamah Agung dengan mengacu kepada penilaian yang ada dan mudah-mudahan bisa memberikan bobot kualitas penanganan perkara.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.