Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu, Sekda dan Ketua PA Dompu Prihatin Terkait Masih Adanya Kasus Pernikahan Dini

 

Bima, Media NTB – Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes bersama Ketua Pengadilan Agama Dompu, Ihyaddin, S.Ag., MH, dan pihak terkait lainnya menghadiri Acara Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu.

 

Kegiatan tersebut digelar Pengadilan Agama Dompu, Jum’at (20/10/22) di Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Hadir di acara sidang yang berlangsung Kadis Dukcapil, Drs. Abdul Najib, Kepala Kemenag, Drs. Syamsul Ilyas, M.Si, Ketua GOW Hj. Siti Faridah H. Syahrul Parsan, ST., MT, dan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Iswan, SKM.

 

Hadir juga Camat Pajo, Unsur Muspika Kecamatan Pajo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, pasangan calon yang menikah dan masyarakat Desa Lune dan sekitarnya.

 

Dimomen ini Ketua Pengadilan Agama, Ihyaddin, S.Ag., MH menyebut pasangan nikah isbat yang ditanganinya di tahun 2019 sebanyak 273 pasang, Tahun 2020 sebanyak 224 pasang, tahun 2021 sebanyak 203 pasang dan di tahun 2022 sebanyak 120 pasang.

 

“Walaupun sudah dibatasi karena berbagai keterbatasan yang dimiliki, permintaan nikah isbat dari masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan”, sebutnya.

 

Permintaan nikah isbat yang tinggi menjadi bukti bahwa masih banyak anggota masyarakat khususnya yang bermukim di daerah-daerah sulit dan tidak terjangkau yang tidak melakukan pernikahan secara tercatat, dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga ada disekitar kita. Hal inilah yang mendorong Pengadilan Agama melaksanakan kegiatan sidang keliling nikah isbat terpadu, guna memberikan akses bagi setiap pasangan melakukan pernikahan secara tercatat”, jelasnya.

 

Lanjutnya, pemicu persoalan anggota masyarakat melakukan pernikahan tidak tercatat antara lain kurang pengetahuan dan kesadaran hukum, faktor ekonomi yang dibungkus dengan pandangan bahwa nikah tercatat harus dilakukan dengan pesta yang besar dan meriah sehingga menghabiskan biaya, sulitnya akses ke KUA (dahulu) karena medan yang sulit dan berat, tidak terjangkau dengan sarana akomodasi dan informasi serta lainnya memudahkan urusan pernikahan, dengan tidak berpikir resiko yang harus ditanggung dikemudian hari.

 

Terkait kasus perceraian disampaikan data di tahun 2019 tercatat 861 pasang dengan cerai gugat sebanyak 660 pasang dan cerai talak sebanyak 201 pasang, di tahun 2020 sebanyak 933 pasang dengan gugat cerai sebanyak 726 dan cerai talak sebanyak 207 pasang, di tahun 2021 sebanyak 1031 kasus perceraian dengan cerai gugat sebanyak 812 pasang dan cerai talak sebanyak 201 pasang dan di tahun 2022 tercatat sebanyak 1.209 kasus dengan rincian cerai gugat sebanyak 620 pasang dan cerai talak sebanyak 161 pasang.

 

“Untuk dispensasi nikah, di tahun 2019 tercatat sebanyak 40 perkara, tahun 2020 sebanyak 132 perkara, tahun 2021 sebanyak 139 perkara dan di tahun 2022 tercatat 140 perkara”, tuturnya.

 

Guna meminimalisir atau menekan angka perceraian agar tidak tinggi, perlu keterlibatan semua pihak. “Keterlibatan semua pihak sangat diharapkan dan menjadi kunci dalam meminimalisir atau mencegah kasus perceraian”, terangnya.

 

Berikutnya Ihyaddin dimomen ini juga menyampaikan keprihatinannya dengan masih terjadinya kasus pernikahan dini di tengah masyarakat. Ihyaddin menyebut pernikahan dini selain merugikan bagi masa depan pasangan juga beresiko baik secara sosial, mental maupun ekonomi, oleh karenanya kasus ini perlu mendapatkan perhatian yang seksama dari semua pihak untuk dicegah dan diminimalisir”, tuturnya.

 

Disela waktu, Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes dimomen ini juga menyampaikan hal yang senada dengan Ketua Pengadilan Agama, bahwa kasus pernikahan dini masih terjadi di tengah masyarakat. “Pernikahan dini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah untuk mencegah dan meminimalisirnya, sehingga kasus ini dapat ditekan”, sebutnya.

 

Dalam pantauan Tim Peliputan Prokopim Setda Dompu, Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu dengan melibatkan unsur dari Dinas Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan pihak terkait lainnya, berlangsung aman, tertib dan lancar hingga akhir acara.(Prokopim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.