Pemerintah Lombok Timur Bina Industri Rokok Rumahan


Selong, Media NTB - Membuka kegiatan sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal melalui kegiatan olahraga senam masal, Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyampaikan pemda akan melakukan pembinaan dan penertiban peredaran rokok ilegal.  Hal tersebut terkait pula dengan operasional kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Paok Motong yang tak lama lagi akan beroperasi.

 

Bupati Sukiman, pada acara yang berlangsung Ahad (18/11) di Lapangan Kantor Camat Lenek tersebut menyampaikan upaya menekan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat mengurangi kerugian negara karena tidak adanya cukai, dan praktis meningkatkan pendapatan negara maupun daerah, yang pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program dan pembangunan. Sehingga hal tersebut berimbas pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu ditekankannya bahwa pemerintah akan terus melakukan pembinaan terhadap industri rokok rumahan yang ada.

 

Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 tersebut diisi pula sosialisasi oleh pihak Bea Cukai Mataram. Kepada masyarakat yang mengikuti senam masal bertema “gempur rokok ilegal” itu disediakan berbagai hadiah menarik.

 

Sosialisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal berlangsung masif di berbagai wilayah, termasuk NTB sebagai penghasil tembakau terbesar ke-empat di Indonesia. Di NTB Lombok Timur menjadi penghasil tembakau terbesar dengan luas lahan mencapai tak kurang dari 12.000 ha, khusus untuk tembakau virginia.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.