Pemerintah Lombok Timur Bina Industri Rokok Rumahan
Selong, Media NTB - Membuka
kegiatan sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal melalui kegiatan olahraga
senam masal, Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyampaikan pemda akan
melakukan pembinaan dan penertiban peredaran rokok ilegal. Hal tersebut terkait pula dengan operasional
kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Paok Motong yang tak lama lagi akan
beroperasi.
Bupati Sukiman, pada acara
yang berlangsung Ahad (18/11) di Lapangan Kantor Camat Lenek tersebut
menyampaikan upaya menekan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat mengurangi
kerugian negara karena tidak adanya cukai, dan praktis meningkatkan pendapatan negara
maupun daerah, yang pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk
program dan pembangunan. Sehingga hal tersebut berimbas pada meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Karena itu ditekankannya bahwa pemerintah akan terus
melakukan pembinaan terhadap industri rokok rumahan yang ada.
Kegiatan yang merupakan bagian
dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022
tersebut diisi pula sosialisasi oleh pihak Bea Cukai Mataram. Kepada masyarakat
yang mengikuti senam masal bertema “gempur rokok ilegal” itu disediakan
berbagai hadiah menarik.
Sosialisasi penegakan hukum
terhadap peredaran rokok ilegal berlangsung masif di berbagai wilayah, termasuk
NTB sebagai penghasil tembakau terbesar ke-empat di Indonesia. Di NTB Lombok
Timur menjadi penghasil tembakau terbesar dengan luas lahan mencapai tak kurang
dari 12.000 ha, khusus untuk tembakau virginia.(NM)
Post a Comment