Pemkab Bima Tanggapi Putusan Pengadilan atas Kasus PDAM


Bima, Media NTB -
Sehubungan dengan adanya permohonan eksekusi dari para  mantan karyawan/karyawati PDAM Kabupaten Bima atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor : 3/PDT.Sus.PHI/2022/PN.MTR Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1107/PDT.Sus/PHI/2022, dan pihak PDAM Kabupaten Bima sebagai termohon eksekusi.  



Pada prinsipnya pemerintah daerah sangat memahami bahwa  putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,  harus dilaksanakan baik secara sukarela atau dilaksanakan secara eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak yang kalah.


Tetapi keinginan ini terkendala oleh kondisi keuangan BUMD tersebut yang selama 8 tahun terakhir sejak tahun 2015  hingga saat ini masih terus mengalami kerugian, dan  tidak memiliki cukup dana dan aset untuk dapat memenuhi kewajiban hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI) tersebut untuk membayar komponen gaji karyawan 29 bulan, THR selama 3 tahun, pesangon dan tunjangan kerja.


Dalam upaya penyelesaian masalah yang dihadapi, Pemerintah kabupaten Bima masih menelaah secara seksama formula yang dapat ditempuh untuk membantu PDAM kabupaten Bima agar dapat melaksanakan Putusan PHI tersebut, terutama karena adanya kendala yuridis dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal tersebut mengatur ruang lingkup penggunaan Dana Penyertaan Modal Daerah hanya untuk kepentingan Pendirian BUMD, penambahan Modal BUMD dan Pembelian saham pada perusahaan perseroan daerah lainnya.


Demikian halnya Pasal 31 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentan yang mengatur tentang pembatasan tanggungjawab Kepala Daerah atas kerugian yang diderita oleh BUMD yang menegaskan  bahwa kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh BUMD.


Terkait hal tersebut pemerintah daerah akan melakukan konsultasi dengan pemerintah atasan dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang mencerminkan amanat amar keputusan  PHI.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.