Tunda Pemilu atau Tidak, Sepenuhnya di Tangan KPU


Jakarta, Media NTB - Putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ramai menjadi perbincangan, hal ini dikarenakan dalam amar putusannya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).



Pada poin 5 amar putusannya Majelis Hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sementara pada Poin 6 putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta.


Berkiatan dengan putusan tersebut Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said mengatakan semua pihak harus menghormati Putusan Pengadilan Negeri.


"Hakim memiliki kemerdekan tanpa bisa di intervensi oleh kekuasaan manapun, Hakim dapat mengambil langkah hukum apabila ada contemp of court terkait pihak-pihak menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court) dan perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)" Ujarnya.


Terkait dengan Putusan PN Jakpus yang dianggap keliru, saya kira bisa melakukan mekanisme hukum (banding). Soal pemilu ditunda atau tidak, sepenuhnya di tangan KPU.


Harmoko menyatakan bahwa perkara yang diajukan oleh partai Prima merupakan perkara Perdata yakni adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan oleh KPU adalah tidak menjalankan putusan Bawaslu No. 002/PS. REG./Bawaslu/X/2022 sehingga merugikan Partai Prima secara perdata. Dalam konteks hukum Perdata bahwa unsur PMH meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, adanya kerugian yang ditimbulkan.


“Sehingga saya melihat inilah menjadi alasan Hakim untuk melanjutkan perkara sebagaimana dalam putusan Sela bahwa PN memiliki kompetensi untuk memproses dan Mengadili perkara tersebut.” Terangnya.


Harmoko juga mengatakan bahwa jika dibaca argumentasi bantahan KPU lebih dominan dalam aspek administrasi negara, bukan membatah dalil penggugat kaitan dengan PMH, sehingga ini saya lihat tidak tepat.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.