Kepala BKPH Rinjani Timur: Tidak Benar Ada Pungutan Liar di Wilayah Pantai Pink Kawasan Hutan Sekaroh


Lombok, Media NTB - Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur, Mustara Hadi, S.HUT., M.Si menyampaikan bahwa tidak benar jika ada pungutan liat di wilayah Pantai Pink kawasan Hutan Sekaroh Lombok Timur.


Hal itu disampaikan dalam press rilis yang diedarkan secara resmi pada Jum'at, 31 Maret 2023.


BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB sebagai instansi atau lembaga pemerintah hingga saat ini berkomitmen bekerja sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun mengenai dugaan pungutan liar di wilayah kawasan pantai pink pada Kawasan Hutan Lindung RTK.15 Sekaroh wilayah kerja BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.


Dengan memperhatikan arahan Presiden Indonesia dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, _*terkait Program Nasional Perhutanan Sosial dengan target 12,7 juta Ha. Dalam hal ini pengelolaan pantai pink masuk dalam program Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan Kehutanan Balai KPH Rinjani Timur. Dalam pengelolaan wilayah pantai Pink sebagai wilayah Hutan Lindung Sekaroh*_, pengunjung yang memasuki kawasan wisata alam Pantai Pink yang dikelola oleh KTH Pink Lestari dikenakan karcis masuk dan pass masuk kendaraan dengan besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.


Pembagian hasil yang diterima oleh Pihak Pertama (BKPH Rinjani Timur) selanjutnya disetor ke Kas Daerah dan dicatat sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah. Kemudian hasil perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh DLHK Provinsi NTB _*berdasarkan Perda dan Pergub. Dalam hal ini PAD dari Panti Pink juga  dilakukan*_ audit secara berkala oleh BPK RI.


Maka dengan memperhatikan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa kegiatan KTH Pink Lestari telah sesuai dengan regulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Balai KPH Rinjani Timur DLHK Provinsi NTB tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.(nm)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.