Sekda Koata Bima Launching KPN "Kasabua Ade" Syariah



Bima, Media NTB - Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH melaunching Koperasi Pegawai Negeri (KPN) " Kasabua Ade" Syariah Pemerintah Kota Bima di aula UPT. Tenun pada Kamis, 20 Juni 2019. Acara dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, bendahara perangkat daerah, serta pengurus KPN "Kasabua Ade".



Hadir pula para narasumber dari unsur pendidik dan Dinas Koperindag Kota Bima Drs. Jornalis, S.Pd dan A. Rafik, ST. Sekda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pengurus KPN Kasabua Ade yang telah memprakarsai terwujudnya KPN "Kasabua Ade" Syariah. Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang berlandaskan syariah Islam yaitu Alquran dan Assunah.



"Sistem syariah yang ada dalam koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau bunga. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil", kata Sekda yang juga selaku Pembina KPN "Kasabua Ade".



Selain itu, Sekda menilai kinerja pengurus dan pengawas KPN "Kasabua Ade" telah menunjukkan prestasi yang cukup baik. Terbukti, hingga Desember 2018 jumlah anggota KPN "Kasabua Ade" sudah mencapai 1.647 orang, dengan besar modal mencapai lebih kurang 11 Miliar rupiah.



"Nilai modal KPN Kasabua Ade ini merupakan kekuatan besar yang bisa dimanfaatkan. Selain untuk simpan pinjam anggota, akan sangat bagus jika modal ini diputar untuk kegiatan usaha", ujarnya.



Sekda berharap, dengan dilaunchingnya KPN "Kasabua Ade" sebagai koperasi syariah, nantinya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Kota Bima, khususnya dapat lebih mensejahterakan angggotanya. Sementara itu, Pengurus KPN "Kasabua Ade" H. Idris HM, SE mengatakan bahwa acara ini digelar dalam rangka sosialisasi perubahan badan hukum koperasi dari konvensional ke syariah, sekaligus launching Koperasi "Kasabua Ade" Syariah. Acara launching ditandai dengan pengumpulan KTP para peserta yang hadir pada acara tersebut, dengan mengisi formulir yang telah disediakan sebagai pendiri KPN "Kasabua Ade" Syariah Pemerintah Kota Bima.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.