Walikota Bertemu Pengurus Gereja Santo Yusuf
Walikota Bima, H. Qurais H. Abidin |
SAMADAPos.com, Kota Bima
- Sehubungan
dengan rencana pembangunan gereja Santo Yusuf di Kelurahan Rabangodu Selatan,
pengurus gereja tersebut bertemu dengan Walikota pada hari Selasa, 6 September
2016. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Walikota, dihadiri oleh Kepala Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Bima, Ketua FKUB Kota Bima, Asisten (I) Bidang
Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala
Kantor Sat Pol PP dan Camat Raba.
Pastor Romulus Pitan, SVD, selaku juru bicara Gereja Santo Yusuf
menyampaikan, ada keberatan masyarakat Kelurahan Rabangodu Selatan terhadap
rencana renovasi dan pembangunan gereja. “Pihak kami sudah mendapat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota. Namun begitu pembangunan hendak
dimulai, ternyata ada keberatan dari masyarakat. Sebelumnya kami sudah
berkoordinasi dengan Lurah Rabangodu Selatan. Lurah menyatakan akan melakukan
sosialisasi kepada ketua RT/RW, namun mash ada keberatan warga. Mohon arahan
Walikota mengenai tindakan yang perlu kami ambil”, katanya.
Walikota menjelasan, untuk menyikapi masalah ini memang
diperlukan kearifan dari semua pihak. “Saya paham mengenai kebutuhan umat
gereja Santo Yusuf yang menginginkan tempat ibadah yang representatif. Sisi
positifnya adalah tidak ada penolakan dari masyarakat mengenai rencana
renovasi/pembangunan gereja ini. Namun mohon dipahami, ada faktor psikologis
masyarakat yang mayoritas adalah umat muslim. Permintaan masyarakat adalah
hendaknya bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari
masjid”, kata Walikota.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Bima dan Ketua FKUB Kota Bima. Ketua FKUB Kota Bima menyampaikan bahwa masalah
ini sudah dibahas dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama dan menghasilkan
rekomendasi agar pengurus gereja Santo Yusuf melakukan musyawarah dengan
masyarakat setempat.
Foto Bersama |
Menutup pertemuan
tersebut, Walikota mengarahkan beberapa langkah untuk pengurus gereja Santo
Yusuf, yaitu:
1. Menyampaikan laporan kondisi kepada Keuskupan di Denpasar atau Jakarta
sebagai pihak yang membawahi gereja Santo Yusuf sekaligus penyedia dana
pembangunan gereja
2. Pada dasarnya masyarakat tidak menolak, namun hanya meminta agar bangunan
gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid.
3. Kami memahami bahwa pihak gereja Santo Yusuf sudah memiliki IMB dan dengan
demikian memiliki dasar hukum. Namun tetap harus mempertimbangkan faktor
psikologi masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
4. Pihak gereja hendaknya melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat dan
dinas teknis yang difasilitasi oleh Lurah dan Camat, guna membahas tinggi
bangunan yang diterima oleh masyarakat. Hendaknya musyawarah dilakukan sampai
menghasilkan kesepakatan tertulis antara masyarakat dan pihak gereja.
5. Kesepakatan tertulis ini nantinya akan menjadi pegangan gereja untuk
melanjutkan proses pembangunan dan menjadi dasar Pemerintah untuk melindungi
pihak gereja.(SP.01/H.01)
Post a Comment