Tergiur Keuntungan Besar, Penjual Tahu di Bima Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba
BIMA,
Media NTB - Tergiur keuntungan besar, MH 42 yang
beralamat di lingkungan Sarata, Rt 19/06 Kelurahan Paruga Kota Bima, MH yang
diketahui Penjual tahu, Digerebek Oleh Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota
di kediamanya sekitar pukul 21.20 Wita,
yang di Back-up oleh personil Patmor dan Personil Polsek Rasanae Barat
Senen (25/9/2017).
Penggerebekan tersebut
berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat, bahwa di rumah MH sering terjadi
transaksi jual beli Narkoba Jenis Sabu-sabu, setelah mendapatkan Informasi
tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota yang di Back-up oleh personil
Patmor dan Personil Polsek Rasanae Barat langsung menuju ke TKP, dan pada saat
penggeledahan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa yaitu :
3 Klip plastik yang berisi
Sabu-sabu dengan berat (belum dilakukan penimbangan oleh penyidik)
2 bong, 1, Hp Nokia warna
Hitam, 1, tabung kaca.1 tas warna putih bercorak hitam,
1, tas warna merah yang
berisikan uang tunai (Uang belum dihitung oleh penyidik) dan 1 buah dompet
warna hitam beisikan uang (Uang belum dihitung oleh penyidik).
Namun pada saat
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh, JUFRIN KASIM, 37 Tahun, dagang, Ketua
Rt 19 Rw 06 Lingkungan, Sarata Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
SUHARMAJI, 49 Tahun, Swasta, Ketua Rt 17 Rw 06 Lingk. Sarata Kel. Paruga Kec.
Rasanae Barat Kota Bima.
Maka kuat Dugaanya, bahwa
pelaku MH 42 tahun yang diamankan saat penggeledahan tersebut, diduga Bandar
Narkoba, yang sehari-hari Pedagang Tempe, beserta DG 40 tahun pekerjaan Swasta,
lingkungan Pane Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kedua pelaku yang diduga
Bandar Narkoba, MH dan DG tersebut, berikut dari hasil Wawancara langsung Oleh
Wartawan Media NTB dari Salah satu Sumber di TKP, "Ia benar, bahwa di
rumah MH ini sering datang Orang-orang yang tidak kami kenal, kami Curiga, dan
setelah dilakukan penggerebekan Oleh aparat, jadi kami kaget, ternyata
dikediaman MH ini Sudah beberapa kali melakukan transaksi Barang haram
Ungkapnya.
Selanjutnya sekitar pukul
23.10 wita, dilakukan kegiatan penggeledahan di rumah SR, 38 Tahun Perempuan,
Rt 16 Rw 06 Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima, adapun beberapa Barang bukti yang diamankan dirumah SR,1, timbangan
digital, 3 bungkus plastic klip, 2 HP Nokia warna putih, 1, Isolasi, 4, sendok
yang terbuat dari pipet, 1, gunting, 1 bungkus pipet, 1 Korek Gas.
Kini para pelaku beserta
barang bukti, diamankan di Mako Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(Usman)
Post a Comment