Tergiur Keuntungan Besar, Penjual Tahu di Bima Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba

BIMA, Media NTB - Tergiur keuntungan besar, MH 42 yang beralamat di lingkungan Sarata, Rt 19/06 Kelurahan Paruga Kota Bima, MH yang diketahui Penjual tahu, Digerebek Oleh Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota di kediamanya sekitar pukul 21.20 Wita,  yang di Back-up oleh personil Patmor dan Personil Polsek Rasanae Barat Senen (25/9/2017).


Penggerebekan tersebut berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat, bahwa di rumah MH sering terjadi transaksi jual beli Narkoba Jenis Sabu-sabu, setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota yang di Back-up oleh personil Patmor dan Personil Polsek Rasanae Barat langsung menuju ke TKP, dan pada saat penggeledahan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa yaitu :
3 Klip plastik yang berisi Sabu-sabu dengan berat (belum dilakukan penimbangan oleh penyidik)
2 bong, 1, Hp Nokia warna Hitam, 1, tabung kaca.1 tas warna putih bercorak hitam,
1, tas warna merah yang berisikan uang tunai (Uang belum dihitung oleh penyidik) dan 1 buah dompet warna hitam beisikan uang (Uang belum dihitung oleh penyidik).


Namun pada saat Penggeledahan tersebut disaksikan oleh, JUFRIN KASIM, 37 Tahun, dagang, Ketua Rt 19 Rw 06 Lingkungan, Sarata Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. SUHARMAJI, 49 Tahun, Swasta, Ketua Rt 17 Rw 06 Lingk. Sarata Kel. Paruga Kec. Rasanae Barat Kota Bima.


Maka kuat Dugaanya, bahwa pelaku MH 42 tahun yang diamankan saat penggeledahan tersebut, diduga Bandar Narkoba, yang sehari-hari Pedagang Tempe, beserta DG 40 tahun pekerjaan Swasta, lingkungan Pane Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Kedua pelaku yang diduga Bandar Narkoba, MH dan DG tersebut, berikut dari hasil Wawancara langsung Oleh Wartawan Media NTB dari Salah satu Sumber di TKP, "Ia benar, bahwa di rumah MH ini sering datang Orang-orang yang tidak kami kenal, kami Curiga, dan setelah dilakukan penggerebekan Oleh aparat, jadi kami kaget, ternyata dikediaman MH ini Sudah beberapa kali melakukan transaksi Barang haram Ungkapnya.


Selanjutnya sekitar pukul 23.10 wita, dilakukan kegiatan penggeledahan di rumah SR, 38 Tahun Perempuan, Rt 16 Rw 06 Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, adapun beberapa Barang bukti yang diamankan dirumah SR,1, timbangan digital, 3 bungkus plastic klip, 2 HP Nokia warna putih, 1, Isolasi, 4, sendok yang terbuat dari pipet, 1, gunting, 1 bungkus pipet, 1 Korek Gas.



Kini para pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mako Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(Usman)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.