Sejak Pengunduran Diri Tidak Diindahkan, BPD dan Kades Karampi Saling Tuding
BPD Tindak Lanjuti Surat Pengunduran Diri Kades Karampi |
Bima,
Media NTB – Dengan adanya surat pengunduran diri Drs.
Rifdun H. Hasan sebagai Kepala Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima
secara tertulis yang diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Karampi Pada tanggal 13 Januari tahun 2018 lalu, maka pihak BPD Desa Karampi
Melakukan Rapat Paripurna BPD dalam untuk menindak lanjuti surat pengunduran
diri Drs. Rifdun H. Hasan sebagai Kepala Desa Karampi.
Hingga hari ini pengunduran
diri Kepala desa Karampi Kecamatan Langgudu belum disahkan oleh Bupati Bima
melalui Camat Langgudu Karena dinilai masih ada kekurangan secara Administrasi.
Hal tersebut disampaikan
Sekertaris BPD Desa Karampi Jaidin pada media ini Senin, (12/11/2018) lalu.
Jaidin mengungkapkan, bahwa meskipun
Drs. Rifdun H. Hasan sudah mengajukan pengunduran dari jabatannya, namun hingga
hari ini dia tetap dihitung sebagai Kepala Desa Karampi, namun tidak pernah
masuk kerja.
"Bukan Hanya itu saja, persoalan
lain yang disoroti oleh BPD adalah tidak adanya transparansinya APBDes tahun anggaran
2017 dan 2018. Ketika dilihat dari tahap penggunaannya, belum tepat sasaran
sesuai rancangan yang ditetapkan oleh
BPD. Dan dokumen APBDes 2018 hasil evaluasi dari kecamatanpun belum pernah kami
pegang hingga sekarang". Ungkapnya lagi.
Jaidi menyampaikan bahwa BPD
setempat menudin bahwa APDes tahun 2017 dan 2018 untuk desa Karampi
pengelolaannya tidak tepat.
"Bagaimana kami bisa
mengetahui pelaksanaan penggunaan APBDes 2017 dan 2018 sedangkan dokumen
APBDesnya tidak diketahui BPD, bahkan papan informasi penggunaan anggaran dana Desa
di tahun 2018 ini belum pernah dibuat". Jelasnya.
Sementara itu, pernyataan BPD
tersebut juga disikapi Kepala Desa Karampi Drs. Rifdun H. Hasan, Ketika
dikonfirmasi Media ini Senin, (12/11/2018) melalui pesan WhatsApp nya.
"Sebab yang
melaksanakan musbangdus dan Musbangdes itu BPD, kemudian mengadakan rapat
bersama BPD dan aparat desa yg mengundang adalah pihak BPD juga" Ungkap
Rifdun.
"Setelah itu hasil
kesepakatan rapat Bersama tersebut harus diserahkan BPD kepada pemerintah desa
untuk dituangkan ke APBDes, kemudian di evaluasi dikantor Camat antara BPD,
Pemerintah Desa, dan panitia evaluasi kecamatan, setelah diputuskan kemudian
ditanda tangani oleh BPD, Kepala Desa dan Sekertaris Desa, itu tahapan APBDes
baru sempurna". Jelas Kades Karampi 2 periode ini.
Lebih lanjut, Rifdun
menegaskan, bukan Kepala Desa adalah sumber APBDes tetapi BPD, terus dimana
letak ketidak tahuannya BPD terhadap Rancangan dan pengesahan APBDes nya.
"Jika tidak ditanda
tangani ketua BPD mana mungkin APBDes bisa diterima sebab itu
persyaratannya". Kata Rifdun.
Dikatakan Rifdun, ini adalah
SK BPD Sebagai tanda menyetujui penetapan APBDes yang dirancang kemudian
dilanjutkan persetujuan tersebut bersama antara Pihak BPD dan pemerintah desa.
"Jika BPD tidak tahu
program desa berati BPD tidak melaksanakan rapat pembahasan program, tdk
melaksanakan Musbangdus, dan Musbangdes dan program yg diberikan ke saya hanya
dikarang satu org lalu ditanda tangani bersama, ahirnya mereka lupa program
itu". Tutupnya.(Mijin)
Post a Comment