Berstatus Permanen, Panwaslu harus Tingkatkan Kinerja
JAKARTA,
Media NTB - Menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,
Anggota Komisi II DPR Kresna Dewanata Phrosakh meminta Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) kota dan kabupaten agar
selalu meningkatkan kinerjanya.
Menurutnya, secara kelembagaan,
badan ini sudah tidak bersifat ad hoc lagi, sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 7/2017 tentang perubahan status pengawas kabupaten/kota.
“Dengan status bukan ad hoc
lagi maka ini diharapkan mampu memacu kinerja bawaslu hingga panwaslu tingkat
kota/ kabupaten,” ucapnya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri, KPU
dan Bawaslu di Jakarta, Selasa (21/11).
Politisi NasDem ini
menekankan, panwaslu harus lebih mengambil peran dalam mengawasi pelaksanaan
ajang pemilihan, khususnya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“Bawaslu harus lebih bekerja
keras lagi dalam menghadapi pemilihan yang akan diselenggarakan di Indonesia,”
tuturnya.
Dia menambahkan, “Dengan
kekuatan Bawaslu dan Panwaslu dalam
bidang pengawasan, maka kerja-kerja mereka harus sesuai dengan kapasitasnya,
harus segera dilakukan. Jangan sampai posisi panwas ini menjadi lemah karena sesuatu
hal yang tidak diinginkan."
Sebelumnya, dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu yang
bersifat permanen hanya sampai tingkat Provinsi. Sedangkan untuk tingkat
Kabupaten/Kota, statusnya adalah lembaga adhoc denga nama Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu). Dengan status tersebut, maka secara posisi Panwaslu memiliki
kesetaraan dengan KPUD Kabupaten/Kota.(M)
Post a Comment