Majelis Hakim KI Tolak Gugatan LSM Kipang
BIMA,
Media NTB - Majelis Hakim Komisi Informasi Nusa Tenggara
Barat menolak seluruhnya gugatan Lembaga
Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat
Anak Bangsa Kabupaten Bima ( LSM Kipang ). Pembacaan Putusan
dilaksanakan pada Selasa , 14 November 2017 di ruang sidang Komisi Informasi NTB. Ketua Masjelis Hakim L. Busyairi didampingi
hakim anggota H. Zaini dan Hendriadi serta panitera pengganti Tarmizi,
S.Kom dalam amar putusannya menolak
seluruhnya gugatan sengketa informasi nomo 005/KINTB/PSI-Reg/X/2017, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum legal
standing untuk mengajukan permohonan
dalam sengketa Informasi Publik dan batas waktu pengajuan permohonan
penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Sengketa informasi public
diajukan oleh LSM Kipang kepada Atasan PPID Utama yaitu Sekretaris Daerah
Kabupaten Bima berkaitan denganb permintaan Daftar Salinan nama-nama siswa yang
menerima program Siswa Indonesia Pintar di Kabupaten Bima tahun 2015 dan 2016.
Pemohon dikuasakan kepada Abdul Kadir Jaelani, sedangkan termohon dalam hal ini
sekretaris Daerah dikuasakan kepada Ruslan, S.Sos Kasubag Informasi dan
Pemberitaan Bagian Humas Dan Protokol Setda Kabupaten Bima dan Arief Rahman,
SH., MH kasubag umum dan Kepegawaian pada Dinas Kominfostik Kabupaten Bima.
Keduanya adalah pengurus PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Sidang Pembacaan Putusan
tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon dalam hal ini perwakilan dari LSM Kipang
Kabupaten Bima, tetapi dihadiri oleh Termohon yaitu kuasa atau wakil dari
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Ruslan,
S.Sos dan Arief Rahman, SH.,MH.(M)
Post a Comment