Majelis Hakim KI Tolak Gugatan LSM Kipang

BIMA, Media NTB - Majelis Hakim Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat  menolak seluruhnya gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat  Anak Bangsa Kabupaten Bima ( LSM Kipang ). Pembacaan Putusan dilaksanakan pada Selasa , 14 November 2017 di ruang sidang  Komisi Informasi NTB.  Ketua Masjelis Hakim L. Busyairi didampingi hakim anggota H. Zaini dan Hendriadi serta panitera pengganti Tarmizi, S.Kom  dalam amar putusannya menolak seluruhnya gugatan sengketa informasi nomo 005/KINTB/PSI-Reg/X/2017,  pemohon tidak memiliki kedudukan hukum legal standing  untuk mengajukan permohonan dalam sengketa Informasi Publik dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan  dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.


Sengketa informasi public diajukan oleh LSM Kipang kepada Atasan PPID Utama yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bima berkaitan denganb permintaan Daftar Salinan nama-nama siswa yang menerima program Siswa Indonesia Pintar di Kabupaten Bima tahun 2015 dan 2016. Pemohon dikuasakan kepada Abdul Kadir Jaelani, sedangkan termohon dalam hal ini sekretaris Daerah dikuasakan kepada Ruslan, S.Sos Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas Dan Protokol Setda Kabupaten Bima dan Arief Rahman, SH., MH kasubag umum dan Kepegawaian pada Dinas Kominfostik Kabupaten Bima. Keduanya adalah pengurus PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.



Sidang Pembacaan Putusan tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon dalam hal ini perwakilan dari LSM Kipang Kabupaten Bima, tetapi dihadiri oleh Termohon yaitu kuasa atau wakil dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bima  Ruslan, S.Sos dan Arief Rahman, SH.,MH.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.