Sekda Bima Buka Rakor Tim Penanganan Konflik Sosial
BIMA, Media NTB - Sekda Kabupaten Bima
Drs. HM.Taufik HAK, M.Si membuka secara remi kegiatan rapat koordinasi tim
terpadu penanganan konflik sosial di kabupaten Bima sekaligus sosialisasi draf
Perda terkait dengan rembug desa strategi penanganan konflik sosial berbasis
kaeraifan lokal. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada hari Kamis (2/11) dan
dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, dari F – PAN Ilham, Waka
Polres Bima beserta jajaranya, Dandim 1608 Bima beserta jajaranya, unsure
Akademisi, Kepala Kebangpol kabupaten Bima beserta jajaranya, serta seluruh camat.
Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si dalam arahan,
terkait dengan Penanganan Konflik sosial yang sering terjadi diwilayah kita
perlu dilaksanakan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel
dan transparan secara tepat melalui langkah – langkah pencegahan konflik
penghentian serta pemulihan pasca konflik sehingga akan terciptanya kehidupan
masyarakat aman tentram dan damai. Dalam hubungan sosial kemasyarakatan
sehingga akan berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan serta
keberlangsungan fungsi pemerintahan itu sendiri.
Ketentraman dan ketertiban serta jauh dari ancaman konflik
sosial merupakan syarat utama untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang dapat dilaksanakan dalam memupuk partisipasi aktif dari
seluruh elemen. Oleh karena itu hakekat penyelengaraan pemerintahan dan
pembangunan merupakan pengejewantahan kondisi dinamis yang memungkinkan pemerintah
dan masyarakat mengikhtiarkan secara konsisten dan terpadu dengan berbagai
langkah yang konkrit dalam rangka pencapaian target pembangunan secara bertahap
dan terukur.
Lebih lanjut, dalam rangka mencegah terjadinya konflik, maka
diperlukan gagasan maupun inovasi terbaru pemerintah daerah dalam rangka
pencegahan konflik dengan pembentukan ”rembug desa” sebagai sebuah strategi
dalam rangka penanganan konflik sosial tersebut. Rembug desa itu sendiri
merupakan sebuah lembaga tingkat desa yang mengakomodasi secara konkrit hak dan
potensi masyarakat dalam berpartisipasi aktif secara profesional guna menangani
berbagai persoalan yang berpotensi melahirkan konflik sosial.
Sekda berharap kepada seluruh pemerintah desa dan kecamatan
bersama pemerintah daerah untuk mempersiapkan langkah maupun program apa yang
akan dilakukan dalam rangka mendukung kesinambungan dalam penanganan konflik
sosial tersebut. Dan semoga dengan adanya rapat koordinasi ini akan melahirkan
beberapa ide / pemikiran yang cerdas dalam rangka penanganan konflik sosial di
tengah masyarakat.
Menurut kepala Kesbangpol Drs. Ishaka dalam pengantar, guna
memberikan pencegahan terkait dengan penanganan konflik ini dapat dilakukan
dengan mengoptimalisasi perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk
mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat,sehingga penyelesaian ini
dapat diredam.
Maka dari itu dengan adanya rapat koordinasi ini dalam rangka mencari jalan keluar sehingga konflik yang terjadi di desa maupun kecamatan dapat ditangani secara cepat, tepat dan akurat. Munculnya konflik juga berpotensi disebabkan dari latar belakang ekonomi, sosial budaya, sara, sengketa batas wilayah dan sengketa sumber daya alam atau sengketa lahan yang masih perlu dilakukan penanganan dan penyelesaian secara komprehensif, disamping itu motif terjadinya konflik sosial itu dapat dilatarbelakangi oleh berbagai hal seperti kebebasan menyatakan pendapat yang berlebihan melalui berbagai media dan meluasnya penggunaan media sosial untuk aktivitas provokasi, agitasi, propaganda negatif, dan penyebaran berita bohong telah mendorong perilaku intoleransi dan sikap anti kebhinnekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mudah – mudahan dengan adanya rakor ini dalam rangka membahas terkait dengan draf perda terkait dengan rembug desa dan penanganan konflik secara profesional dan akuntabel.
Maka dari itu dengan adanya rapat koordinasi ini dalam rangka mencari jalan keluar sehingga konflik yang terjadi di desa maupun kecamatan dapat ditangani secara cepat, tepat dan akurat. Munculnya konflik juga berpotensi disebabkan dari latar belakang ekonomi, sosial budaya, sara, sengketa batas wilayah dan sengketa sumber daya alam atau sengketa lahan yang masih perlu dilakukan penanganan dan penyelesaian secara komprehensif, disamping itu motif terjadinya konflik sosial itu dapat dilatarbelakangi oleh berbagai hal seperti kebebasan menyatakan pendapat yang berlebihan melalui berbagai media dan meluasnya penggunaan media sosial untuk aktivitas provokasi, agitasi, propaganda negatif, dan penyebaran berita bohong telah mendorong perilaku intoleransi dan sikap anti kebhinnekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mudah – mudahan dengan adanya rakor ini dalam rangka membahas terkait dengan draf perda terkait dengan rembug desa dan penanganan konflik secara profesional dan akuntabel.
Hal yang sama disampaikan oleh Dandim 1608 Bima Kolonel CZI
Yudil Hendro juga menyampaikan, dalam rangka penanganan konflik sosial ini
harus dilakukan dengan cara focus dan konsisten sehingga dengan adanya focus
ini dalam rangka bagaimana kita serius menangani terjadinya konflik ini dengan
sungguh – sungguh sehingga kedepan konflik tersebut dapat kita redakan dalam
rangka memberikan rasa kenyamanan oleh seluruh warga masyarakat. Hal yang sama
disampaikan oleh Waka
Polres Bima Kolonel Abdi Mauludin bahwasannya konflik ini
merupakan suatu proses yang dinamis dan keberadaannya lebih banyak menyangkut
persepsi dari orang atau pihak yang mengalami dan merasakannya. Dengan demikian
jika suatu keadaan tidak dirasakan sebagai konflik, maka pada dasarnya konflik
tersebut tidak ada dan begitu juga sebaliknya.
Faktor yang menyebabkan konflik ini disebabkan
beberapa faktor yaitu : Saling bergantungan. Saling bergantungan dalam
pekerjaan terjadi jika dua kelompok organisasi atau lebih saling membutuhkan
satu sama lain guna menyelesaikan tugas, perbedaan tujuan yang terdapat
diantara satu bagian dengan bagian yang lain yang tidak sepaham bisa menjadi
faktor penyebab munculnya konflik, perbedaan persepsi atau pendapat. Dalam hal
menghadapi suatu masalah, perbedaan persepsi yang ditimbulkan inilah yang
menyebabkan munculnya konflik.
Dengan adanya perbedaan ini diharapkan kedepannya dapat
menangani terjadinya konflik dengan cara persuasive dengan mengutamakan
pendekatan dalam rangka mencari hasil sehingga konflik dapat dicegah.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten
Bima, dari F – PAN Ilham bahwa dalam rangka penanganan konflik sosial ini
dilakukan dengan cara ihlas dan focus, dimana dengan adanya keihlasan dan focus
ini diharapkan kedepannya dapat menangani konflik sosial yang berbasis kearifan
lokal.
Untuk itu peran kita semua dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara harus dikedepankan dalam rangka memberikan pelayanan terutama dalam
menangani masalah konflik sosial tersebut yang berbasis kearifan lokal.
Dari permasalahan yang terjadi terkait konflik ini perlu
dilakukan dengan pengawasan yang harus ditingkatkan, aktifkan kembali ronda
malam, memaksimalkan kembali peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh
pemuda dibidang agama sehingga dengan dilibatkan kembali semua unsure ini dalam
rangka mencegah terjadinya konflik sosial yang terjadi.
Untuk itu mari kita bersama – sama dalam rangka penanganan
konflik sosial ini secara profesional sehingga cap zona merah dapat
dihilangkan dengan penanganan konflik ini secara cepat, akurat dan
akuntabel. Ujarnya.(M)
Post a Comment