Walikota Bima Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan
BIMA, Media NTB - Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin
membuka secara resmi sosialisasi pengelolaan keuangan Negara dan daerah yang digelar
di aula kantor Walikota Bima pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Sosialisasi
dihelat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat
Resor Bima Kota bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Barat Kantor Pajak Pratama Raba-Bima. Peserta sosialisasi berasal dari seluruh
unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur bendahara OPD
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima.
Walikota Bima
dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisisan Resor
Bima Kota yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Katanya, selain
sosialisasi pengelolaan keuangan negara/daerah ini, banyak pihak yang ikut
melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah, di antaranya,
Kejaksaan Negeri Bima melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan Daerah (TP4D), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan NTB, serta Pengadilan Negeri Raba-Bima yang dituangkan dalam pakta
integritas yang ditandatangani bersama bulan lalu.
Selain itu,
pada 17 juli 2017 lalu, tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK RI
juga hadir di Kota Bima untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam
kegiatan penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di
lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Lebih lanjut,
ia mengatakan bahwa untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, diperlukan tiga
prakondisi yaitu, (1) komitmen (2) sistem dan (3) integritas para pelaksana.
“Ketiga hal ini harus ada dan saling menopang. Kehilangan salah satunya saja
maka akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi tidak berjalan”.
kata Walikota.
Sebagai bentuk
komitmen dan penguatan sistem, Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan keputusan
Walikota Bima Nomor 169 Tahun 2010 tentang pembentukan tim satuan tugas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Bima. Langkah ini merupakan bagian
dari upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Selain itu,
pengawasan intern yang dilakukan oleh pimpinan daerah, inspektorat dan kepala
SKPD terus diperkuat. “Saya menekankan bahwa pengawas internal yang paling
utama dalam SKPD adalah pimpinan SKPD tersebut, namun staf juga harus melakukan
pengawasan terhadap pimpinannya. Ada kondisi saling mengingatkan untuk
menghindari kesalahan-kesalahan dalam proses administrasi maupun
pertanggungjawaban keuangan”. tegas Walikota.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 (tiga) narasumber yaitu, (1)
Direktur reskrim khusus Polda NTB Anom Wibowo, S.IK.,M.Si tentang pencegahan
pidana korupsi (2) Inspektur Inspektorat Kota Bima Drs. H. Ramli Hakim tentang
pemeriksaan keuangan daerah, dan (3) Perwakilan Kementerian Keuangan Kanwil DJP
Joko Hadi Purwanto terkait aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan
Negara/daerah.(M)
Post a Comment