Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS TK Gagal Edukasi Pekerja
Amelia Anggraini |
JAKARTA,
Media NTB - Masih belum masifnya para pekerja ikut
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan anggota Komisi IX DPR RI
Amelia Anggraini.
Dia mempertanyakan kinerja
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) selama ini. Dalam penilaiannya, selama
2016-2017, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ini masih kurang
maksimal.
"Memang dalam data yang
diterima oleh kita, ada penambahan peserta baru sebanyak 17 juta. Namun, di
waktu yang sama, peserta yang keluar juga signifikan, jumlah 13 juta. Saat ini,
total peserta berjumlah 43 juta, yang aktif sebanyak 24,3 juta," kata
Amelia dalam Rapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Angka tersebut, lanjutnya,
tidaklah menunjukkan peningkatan. Karena jika dibandingkan dengan data per 31
Desember 2016 yang menyebutkan total peserta aktif 22,6 juta, artinya hanya
mengalami peningkatan sebesar 2,3 persen saja.
"Sekali lagi, dengan
data ini, saya dapat katakan bahwa
upaya-upaya BPJS TK dalam mengedukasi pekerja, bahwa keberadaan jaminan sosial
ini sebagai kebutuhan, mengalami
kegagalan, " ujar Legislator dapil Jawa Tengah VII ini.
Oleh karena itu, politisi
NasDem ini mempertanyakan upaya evaluasi serta perubahan pola pendekatan yang
dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejauh mana usaha
promosi maupun hukum yang sudah dilakukan, tolong dijelaskan," pinta Amel
kepada Direksi BPJS TK.
Tidak ketinggalan, Amelia
juga menyoroti masih tumpang tindihnya BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Taspen
yang juga memiliki program jaminan sosial. Sebab menurutnya, hal ini berimbas
kepada upaya mengakusisi pegawai honorer yang bekerja di PT Taspen.
Padahal, UU Nomor 24/2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
pihak BPJS KT diamanatkan menjadi mandatori untuk melaksanakan program
sosial seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika ada lembaga
pemerintah yang menerbitkan regulasi program yang sama, JHT, JKK ini, dan tidak merujuk kepada UU SJSN serta UU
BPJS sebagai lex specialis maka harusnya lembaga itu (PT. Taspen) dikesampingkan
demi hukum," pungkasnya.(M)
Post a Comment