Panitia Sengketa Pilkades Sudah Ditetapkan Oleh Bupati Dompu
Drs. H. Supardin BSc |
DOMPU,
Media NTB - Gugatan Sengketa Pimilihan Kepala Desa yang
diajukan oleh Empat Desa yang bermasalah, Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Dompu, Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat pemerinrahan Desa (DPM-PD) Membuat
Bupati Dompu “Drs. H. Bambang M. Yasin” Mengeluarkan surat Keputusan yang
Menetapan panitia Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa serentak, nomor
800/386/DPMPD/ 2017, Pada tanggal 20 November 2017 Lalu.
Penetapan Surat keputusan
tersebut, sebagai Langkah Pemerintah Daerah, dalam menyelesaikan sengketa
Pilkades yang terjadi, dengan melibatkan sejumlah unsur, beberapa diantaranya
yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu selaku ketua Panitia, Asisten
Administrasi Pemerintah dan Aparatur Setda Dompu, sebagai Wakil ketua I, Ketua
Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Wakil Ketua
II, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPM-PD), Wakil
Ketua III, Kabid Pemerintahan Desa DPM-PD, Selaku Sekretaris. Dan sejumlah
unsur lainnya menjadi anggota Panitia.
Setda Dompu “H. Agus
Bukhari, SH. Msi, Ketua tim penyelesaian sengketa, yang ditemuai oleh Media
NTB, diruang kerjannya, beberapa hari yang lalu Menyampaikan, bahwa “Bupati
Dompu telah menetapkan SK Pembentukan tim penyelesaian sengketa” katanya.
Dipertegas oleh Agus,
“Pembentukan tim penyelesaian sengketa tersebut, merupakan Langkah dalam
menindak lanjuti Gugutan sengketa pilkades oleh sejumlah cakades, dan mempunyai
peran Penting, sebagai dasar pengambilan keputusan” ungkapnya singkat.
Kepala DPM-PD, "Drs. H.
Supardin BSc", Wakil ketua III, Yang didatangi oleh Media NTB, di Ruang
Kerjanya pada Rabu (5/12/17), kemarin menyampaikan, Bahwa “Bupati Dompu, telah
mengeluarkan surat keputusan untuk menyelesaikan sengketa yang ada, sesuai lampiran
surat yang telah dikeluarkan, Sehingga sejumlah unsur dari SKPD dilibatkan
sebagai tim" ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula,
H. Supardin menjelaskan, Bahwa dalam tahapan penyelesaian sengketa pemilihan
kepala Desa, ada beberapa Langkah yang dilakukan oleh tim, “Kami akan melakukan
pemanggilan panitia penyelenggara cakades tingkat Desa, yang dikhususkan bagi
Empat desa yang mengajukan sengketa”, jelas nya.
Lebih jauh, H. Supardin
mengatakan, Pemanggilan tersebut, bertujuan untuk melakukan klasifikasi,
sebagai bahan jawaban kami terhadap penggugat “gugutan para pihak itu akan
dijawab oleh pemerintah” katanya.
“Lebih rinci, dikatakannya,
Hasil pemeriksaan ini, akan menjadi bahan bagi Panitia penyelesaian sengketa,
untuk memberikan telaahan terhadap Bupati, sehingga akan menjadi dasar untuk
diputuskan”, terangnya.
Disinggung pula, Gugatan
yang disampaikan oleh para pihak, yang mengajukan sengketa, Bukanlah menjadi
penghalang bagi pemerintah untuk melakukan pelantikan kepala Desa terpilih,
meski sengketa itu masih berjalan, Panitian sengketa yang dibentuk tidak
mempunyai kewenangana dalam menentukan siapa yang salah dalam hal ini
“pelantikan merupakan perintah undang - undang dan ini harus dilakukan, namun
sengketa tetap berjalan, bila mereka merasa tidak puas pihak yang bersangkutan
bisa melakukan upaya tun" tutupnya.[Poris]
Post a Comment