Panitia Sengketa Pilkades Sudah Ditetapkan Oleh Bupati Dompu

Drs. H. Supardin BSc
DOMPU, Media NTB  -  Gugatan Sengketa Pimilihan Kepala Desa yang diajukan oleh Empat Desa yang bermasalah, Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat pemerinrahan Desa (DPM-PD) Membuat Bupati Dompu “Drs. H. Bambang M. Yasin” Mengeluarkan surat Keputusan yang Menetapan panitia Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa serentak, nomor 800/386/DPMPD/ 2017, Pada tanggal 20 November 2017 Lalu.


Penetapan Surat keputusan tersebut, sebagai Langkah Pemerintah Daerah, dalam menyelesaikan sengketa Pilkades yang terjadi, dengan melibatkan sejumlah unsur, beberapa diantaranya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu selaku ketua Panitia, Asisten Administrasi Pemerintah dan Aparatur Setda Dompu, sebagai Wakil ketua I, Ketua Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Wakil Ketua II, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPM-PD), Wakil Ketua III, Kabid Pemerintahan Desa DPM-PD, Selaku Sekretaris. Dan sejumlah unsur lainnya menjadi anggota Panitia.


Setda Dompu “H. Agus Bukhari, SH. Msi, Ketua tim penyelesaian sengketa, yang ditemuai oleh Media NTB, diruang kerjannya, beberapa hari yang lalu Menyampaikan, bahwa “Bupati Dompu telah menetapkan SK Pembentukan tim penyelesaian sengketa” katanya.


Dipertegas oleh Agus, “Pembentukan tim penyelesaian sengketa tersebut, merupakan Langkah dalam menindak lanjuti Gugutan sengketa pilkades oleh sejumlah cakades, dan mempunyai peran Penting, sebagai dasar pengambilan keputusan” ungkapnya singkat.


Kepala DPM-PD, "Drs. H. Supardin BSc", Wakil ketua III, Yang didatangi oleh Media NTB, di Ruang Kerjanya pada Rabu (5/12/17), kemarin menyampaikan, Bahwa “Bupati Dompu, telah mengeluarkan surat keputusan untuk menyelesaikan sengketa yang ada, sesuai lampiran surat yang telah dikeluarkan, Sehingga sejumlah unsur dari SKPD dilibatkan sebagai tim" ungkapnya.


Dalam kesempatan itu pula, H. Supardin menjelaskan, Bahwa dalam tahapan penyelesaian sengketa pemilihan kepala Desa, ada beberapa Langkah yang dilakukan oleh tim, “Kami akan melakukan pemanggilan panitia penyelenggara cakades tingkat Desa, yang dikhususkan bagi Empat desa yang mengajukan sengketa”, jelas nya.


Lebih jauh, H. Supardin mengatakan, Pemanggilan tersebut, bertujuan untuk melakukan klasifikasi, sebagai bahan jawaban kami terhadap penggugat “gugutan para pihak itu akan dijawab oleh pemerintah” katanya.


“Lebih rinci, dikatakannya, Hasil pemeriksaan ini, akan menjadi bahan bagi Panitia penyelesaian sengketa, untuk memberikan telaahan terhadap Bupati, sehingga akan menjadi dasar untuk diputuskan”, terangnya.



Disinggung pula, Gugatan yang disampaikan oleh para pihak, yang mengajukan sengketa, Bukanlah menjadi penghalang bagi pemerintah untuk melakukan pelantikan kepala Desa terpilih, meski sengketa itu masih berjalan, Panitian sengketa yang dibentuk tidak mempunyai kewenangana dalam menentukan siapa yang salah dalam hal ini “pelantikan merupakan perintah undang - undang dan ini harus dilakukan, namun sengketa tetap berjalan, bila mereka merasa tidak puas pihak yang bersangkutan bisa melakukan upaya tun" tutupnya.[Poris]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.