ARM Desak Institusi Penegak Hukum Gugurkan Kasus Nurul Komariah, S.Pt
DOMPU,
Media NTB - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dari
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB) turun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari
) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu Kamis, 25/01/2018.
Massa aksi meminta kepada
Institusi penegak hukum dalam hal ini Pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Dompu dan Pengadilan Negeri (PN) Dompu agar rasa keadilan terhadap
salah seorang pengajar di salah satu Sekolah SMK Negeri 1 Woja, Nurul Komariah, S.Pt. diduga kuat, murni Perdata bukan Pidana, yang saat ini sudah dilimpahkan kasusnya ke
Pengadilan Negeri Dompu, agar kasus tersebut digugurkan.
Setelah melakukan Orasi
secara bergantian di dua titik yakni PN dan Kejari Dompu, Koordinator Lapangan
(Korlap) Rossihan bersama puluhan anggotanya yang tergabung dalam ARM diterima
dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu guna untuk melakukan dialog dalam
ruangan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu bersama beberapa Orang Kejaksaan
diantaranya Kasi T.P Khusus, Dedi Diliyanto, SH, Kasi T.P Umum Agus
Taufikurrahman, Kasi Intelejen Ahmad Sulhan, SH, dan Yabo, SH, serta beberapa orang petinggi
Kejaksaan Negeri Dompu.
Salah seorang perwakilan
dari ARM “Ilham Yahyu” yang sudah dipercayai untuk menyapaikan beberapa
persoalan tentang Kasus yang menimpa Ibu Nurul, dalam dialognya menjelaskan
bahwa Nurul ada upaya untuk melakukan pembayaran hutang piutang tersebut.
“Memang betul Ibu Nurul ini
istri dari pada pak Abdullah, tetapi tidak masuk secara langsung dalam
kesepakatan-kesepakatan atau kontrak kerja, atau apapun, sebagai tanggung jawab
moral atas seorang suami mencari nafkah, tentu dia berniat baik dan turut
menandatangani terhadap sebuah pernyataan, kemudian niat baik ibu nurul dan
keluarga dan sebagainya sudah ada, bahkan sudah membayar lebih awal, kemudian
mobil disuruh ambil, yang menjadi pertanyaan kami, ko pihak penyidik dalam hal
ini kepolisian ini ko memaksakan kehendak untuk urusan ini masuk dalam wilayah
Pidana, kalau Perdata buat kami, kawal biasa sajalah, jadi kami menilai urusan
ini sudah keluar Konteks, kalau dianggap masalah ini kasusnya luar biasa, maka
kami menuntut suaminya itu dicari sampai dapat donk, kami meminta ke pihak
kejaksaan sebagai penuntut dalam hal ini, tolong telitilah sangat teliti”,
uraian Ilham.
Tanggapan dari Yabo, SH,
Kasi perlengkapan tentang berkas perkara bahwa sudah beberapa kali bolak balik
karna ditemukan fakta-fakta baru yang muncul dan alat-alat bukti yang dipegang
oleh pihak kejaksaan tidak sesuai dengan yang disuarakan oleh para Massa Aksi.
“Terkait perkara ini, sudah
beberapa kali bolak balik berkasnya, sudah ditemui oleh teman-teman penyidik
dari Kepolisian, dan masalah fakta-faktanya saya tidak bisa sampaikan semua,
kita akan dengarkan sama-sama nanti, yang jelas ibu Nurul perannya aktif di
sini, terkait surat-surat pernyataan itu masih dipegang oleh pihak Ibu Nurul
sendiri, karna alat-alat bukti yang kami pegang ini, tidak seperti teman-teman
suarakan tadi”, Jelas Yabo.
Lanjut Yabo meminta kepada
massa aksi agar bisa mengkawal setiap proses persidangan nanti “Saya minta
bantu sama teman-teman ini, setiap persidangan nanti tolong saksikan, agar
nanti teman-teman ini bisa kontrol saya, dan juga bisa kontrol hakim, apakah
ini kasus perdata atau pidana, dan masalah pak Abdulah ini, sedang dalam daftar
pencarian oleh teman-teman kepolisian”, jelasnya.[Poris]
Post a Comment