ARM Desak Institusi Penegak Hukum Gugurkan Kasus Nurul Komariah, S.Pt

DOMPU, Media NTB - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari ) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu Kamis, 25/01/2018.


Massa aksi meminta kepada Institusi penegak hukum dalam hal ini Pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan Pengadilan Negeri (PN) Dompu agar rasa keadilan terhadap salah seorang pengajar di salah satu Sekolah SMK Negeri 1 Woja,  Nurul Komariah, S.Pt. diduga kuat, murni Perdata bukan Pidana, yang saat ini sudah dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Dompu, agar kasus tersebut digugurkan.


Setelah melakukan Orasi secara bergantian di dua titik yakni PN dan Kejari Dompu, Koordinator Lapangan (Korlap) Rossihan bersama puluhan anggotanya yang tergabung dalam ARM diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu guna untuk melakukan dialog dalam ruangan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu bersama beberapa Orang Kejaksaan diantaranya Kasi T.P Khusus, Dedi Diliyanto, SH, Kasi T.P Umum Agus Taufikurrahman, Kasi Intelejen Ahmad Sulhan, SH,  dan Yabo, SH, serta beberapa orang petinggi Kejaksaan Negeri Dompu.


Salah seorang perwakilan dari ARM “Ilham Yahyu” yang sudah dipercayai untuk menyapaikan beberapa persoalan tentang Kasus yang menimpa Ibu Nurul, dalam dialognya menjelaskan bahwa Nurul ada upaya untuk melakukan pembayaran hutang piutang tersebut.


“Memang betul Ibu Nurul ini istri dari pada pak Abdullah, tetapi tidak masuk secara langsung dalam kesepakatan-kesepakatan atau kontrak kerja, atau apapun, sebagai tanggung jawab moral atas seorang suami mencari nafkah, tentu dia berniat baik dan turut menandatangani terhadap sebuah pernyataan, kemudian niat baik ibu nurul dan keluarga dan sebagainya sudah ada, bahkan sudah membayar lebih awal, kemudian mobil disuruh ambil, yang menjadi pertanyaan kami, ko pihak penyidik dalam hal ini kepolisian ini ko memaksakan kehendak untuk urusan ini masuk dalam wilayah Pidana, kalau Perdata buat kami, kawal biasa sajalah, jadi kami menilai urusan ini sudah keluar Konteks, kalau dianggap masalah ini kasusnya luar biasa, maka kami menuntut suaminya itu dicari sampai dapat donk, kami meminta ke pihak kejaksaan sebagai penuntut dalam hal ini, tolong telitilah sangat teliti”, uraian Ilham.


Tanggapan dari Yabo, SH, Kasi perlengkapan tentang berkas perkara bahwa sudah beberapa kali bolak balik karna ditemukan fakta-fakta baru yang muncul dan alat-alat bukti yang dipegang oleh pihak kejaksaan tidak sesuai dengan yang disuarakan oleh para Massa Aksi.


“Terkait perkara ini, sudah beberapa kali bolak balik berkasnya, sudah ditemui oleh teman-teman penyidik dari Kepolisian, dan masalah fakta-faktanya saya tidak bisa sampaikan semua, kita akan dengarkan sama-sama nanti, yang jelas ibu Nurul perannya aktif di sini, terkait surat-surat pernyataan itu masih dipegang oleh pihak Ibu Nurul sendiri, karna alat-alat bukti yang kami pegang ini, tidak seperti teman-teman suarakan tadi”, Jelas Yabo.



Lanjut Yabo meminta kepada massa aksi agar bisa mengkawal setiap proses persidangan nanti “Saya minta bantu sama teman-teman ini, setiap persidangan nanti tolong saksikan, agar nanti teman-teman ini bisa kontrol saya, dan juga bisa kontrol hakim, apakah ini kasus perdata atau pidana, dan masalah pak Abdulah ini, sedang dalam daftar pencarian oleh teman-teman kepolisian”, jelasnya.[Poris]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.