Atasi Ambruknya Infrastruktur, Langkah Cepat Kemen-PU Diapresiasi
Jakarta,
Media NTB - Berbagai musibah dalam proyek infrastruktur
yang belakangan terjadi mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi VI Nyat Kadir
menyatakan, dirinya menyesalkan terjadinya musibah tersebut. Namun dia juga
mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pekerjaan Umum yang melakukan
penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi.
“Langkah Kementerian PU yang
dengan segera merespon kegagalan konstruksi dengan melakukan penghentian
sementara pembangunan jalan berelevasi, untuk melakukan evaluasi, sudah tepat.
Inilah ciri struktur pemerintahan yang bekerja,” ungkap Nyat Kadir lewat pesan
tertulisnya, Rabu (21/2).
Mantan Walikota Batam ini
menyampaikan, masyarakat tidak perlu resah dengan beberapa kejadian yang
terjadi. Sebab sudah ada UU Jasa Konstruksi yang menjamin setiap proses dalam
pembangunan infrastruktur akan dijaga baik-baik mulai dari hulu hingga hilirnya
bahkan jaminan setelah konstruksi selesai.
“Beri kesempatan kementerian
dan lembaga pemerintah lainnya untuk melakukan evaluasi seksama dari hulu
hingga hilir pelaksanaan konstruksi yang tercatat bermasalah. Beri kepercayaan
dan dukungan kepada pemerintah untuk bertindak tegas memperbaiki
kekurangan-kesalahan yang terjadi,” serunya.
Dia juga mengajak segenap
elemen bangsa untuk terus membangun kepercayaan terhadap pemerintah dan bangsa
ini. “Percaya bahwa pembangunan infrastruktur bertujuan untuk kemanfaatan bagi
rakyat. Percaya bahwa anak-anak bangsa ini sanggup untuk membangun bangsanya
dengan mencurahkan segala keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya.
Kepercayaan inilah modal besar bagi pemerintah untuk menyediakan infrastruktur
untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Politisi NasDem ini
beralasan, pembangunan infrastruktur bukan urusan pencitraan pemerintahan
Jokowi. Pembangunan infrastruktur adalah upaya mencapai visi Indonesia yang
telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang.
“Jadi jangan yang disalahkan
Pak Jokowi terus, ini soal amanat undang-undang,” imbuh Nyat Kadir.
Menurutnya, pembangunan
infrastruktur ini kemudian ditegaskan dalam rencana kerja prioritas dalam lima
tahun pemerintahan Jokowi lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2015 (RPJMN). Masyarakat
tentu butuh pemerintahan yang terampil bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan
yang merata, salah satunya lewat pembangunan infrastruktur.(M)
Post a Comment