Polemik UU MD3 harus Jadi Pelajaran Bagi DPR
Jakarta,
Media NTB - Meski telah disahkan, revisi UU MD3
menimbulkan polemik. Beberapa pasal dinilai publik terlalu berlebihan,
khususnya dalam hak imunitas anggota DPR. Sampai-sampai, Presiden Jokowi hingga
saat ini belum bersedia menandatangani UU tersebut.
Terkait hal tersebut,
anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty mengatakan sebagai hal
yang wajar.
Menurutnya, upaya presiden
tersebut dilakukan agar polemik yang ditimbulkan tidak semakin meruncing dan
memperkeruh suasana kebatinan warga terhadap lembaga negara.
“Ya bisa saja, langkah
Presiden Jokowi ini agar tidak semakin menambah polemik. Saat ini kan UU MD3
masih menjadi sorotan utama publik. Soal kenapa Presiden tidak mau atau belum
mau tandatangan hanya beliau yang tahu alasannya,” katanya lewat pesan singkat,
Kamis (22/2/2018).
Meski demikian, dalam
ketentuannya di Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011, dalam waktu 30 hari UU
tersebut tetap akan berlalu walau tanpa persetujuan presiden.
“Karena RUU sudah disahkan, maka jika dalam 30
hari tidak ditandatangani oleh presiden, UU itu tetap berlaku,” tutur
politisi NasDem ini.
Secara legitimasi,
lanjutnya, UU MD3 masih memiliki kekuatan hukum. Apalagi dalam pembahasan UU
ini selalu dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Hanya saja, Luthfi
menegaskan, keputusan revisi UU MD3 yang menimbulkan polemik ini perlu
dijadikan pelajaran bagi DPR ke depannya. Perlu kehati-hatian dalam setiap
keputusan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiraan. Pelibatan
publik juga dipandang perlu sebelum diputuskan.
“Agar polemik seperti ini
tidak terulang, UU ini perlu dijadikan pelajaran, bahwa membahas UU tidak boleh
terburu-buru dan perlunya pelibatan publik serta mensosialisasikan UU tersebut,"
pungkasnya.(M)
Post a Comment